SEIRING dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat dan kompleksitas tantangan sosial-ekonomi, pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia membutuhkan pendekatan baru yang lebih terintegrasi dan kolaboratif.
Potensi zakat yang mencapai Rp327 triliun per tahun serta akumulasi aset wakaf yang Lalu meningkat merupakan Kesempatan besar yang harus dikelola dengan strategi yang Benar Kepada memberikan Akibat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Membangun Sinergi Lintas Pemangku Kepentingan
Kolaborasi antara pemerintah, lembaga zakat dan wakaf, sektor swasta, serta masyarakat sipil menjadi elemen kunci Kepada mengoptimalkan potensi zakat dan wakaf.
Sinergi ini dapat dimulai dengan integrasi program yang menghubungkan zakat dan wakaf dengan perlindungan sosial, seperti yang tercantum dalam Peta Jalan Wakaf Nasional 2024-2029.
Pemerintah, melalui Kementerian Keyakinan, telah menginisiasi empat program, Yakni Kampung Zakat, Inkubasi Wakaf Produktif, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, dan Kota Wakaf. Program-program ini bertujuan menciptakan ekosistem pemberdayaan zakat dan wakaf berbasis kewilayahan dengan melibatkan berbagai pihak.
Program Kampung Zakat bertujuan Kepada memberdayakan mustahik berbasis desa melalui pengembangan ekonomi lokal, pendidikan, kesehatan, dan sosial.
Dalam program ini, Kementerian Keyakinan Berbarengan BAZNAS, LAZ, dan pemerintah daerah bekerja Kepada memastikan Anggaran zakat produktif digunakan secara optimal Kepada meningkatkan kesejahteraan mustahik.
Pada 2024, program ini telah mencakup 118 titik Letak di berbagai provinsi dengan capaian seperti pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan komunitas dan peningkatan akses layanan pendidikan serta kesehatan.
Program Inkubasi Wakaf Produktif (IWP) bertujuan meningkatkan kapasitas nazhir dan memaksimalkan potensi wakaf produktif. Program ini telah memberikan pelatihan kepada ratusan nazhir dan memfasilitasi proyek wakaf produktif di sektor pertanian, kesehatan, dan pendidikan.
Program KUA-PEU melibatkan Kantor Urusan Keyakinan (KUA) dalam memberikan akses layanan ekonomi umat melalui pelatihan kewirausahaan, akses permodalan, dan peningkatan literasi keuangan. Pada 2024, program ini berhasil mendukung pengembangan UMKM berbasis komunitas di berbagai daerah.
Program Kota Wakaf mengedepankan teknologi digital Kepada memfasilitasi pengelolaan wakaf Kas, seperti Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Pada tahun ini, program ini telah dilaksanakan di enam kota, seperti Aceh Tengah dan Tasikmalaya, dengan Pusat perhatian pada pembangunan infrastruktur berbasis wakaf.
Ciptaan Keuangan Syariah
Ciptaan keuangan syariah, seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), menjadi instrumen Krusial dalam pengelolaan wakaf Doku. Model ini mengintegrasikan investasi dan filantropi, memungkinkan hasil investasi digunakan Kepada proyek sosial seperti pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, instrumen lain seperti Security Crowd Funding (SCF) berbasis wakaf memperluas akses masyarakat terhadap investasi sosial berbasis syariah.
Kolaborasi Kepada Akibat yang Lebih Luas
Kepada mencapai visi Indonesia 2045 sebagai negara maju, harmonisasi antara BWI, BAZNAS, dan lembaga zakat lainnya adalah langkah strategis. Kolaborasi ini mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem sebagaimana ditargetkan dalam Sustainable Development Goals (SDGs).
Mari Berbarengan-sama memaksimalkan potensi zakat dan wakaf melalui pengelolaan yang kolaboratif dan berkelanjutan demi Indonesia yang lebih sejahtera.