
PERUM Jasa Tirta II memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mitigasi banjir. Direktur Istimewa Perum Jasa Tirta II, Imam Santoso mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan sebagai BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya air Buat mewujudkan ketahanan Area terhadap risiko bencana.
Kegiatan edukasi ini Enggak hanya bersifat sosialisasi, Tetapi juga dilaksanakan melalui berbagai program kemitraan Serempak pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Salah satu wujudnya adalah penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Perum Jasa Tirta II dengan Pemerintah Kota Bekasi.
MoU ini mencakup kerja sama pemanfaatan dan penataan lahan pengairan atau irigasi yang berada di Dasar aset serah operasi Perum Jasa Tirta II di Area Kota Bekasi, yang nantinya akan dimanfaatkan Buat kepentingan Lazim.
Selain itu, Perum Jasa Tirta II juga mendukung Program Pepeling (Pengantin Acuh Lingkungan) yang diinisiasi oleh Kementerian Religi Provinsi Jawa Barat. Program ini bertujuan Buat menanamkan nilai-nilai kepedulian terhadap lingkungan sejak awal pembentukan keluarga.
Imam mengatakan pihaknya juga berperan dalam pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan-pelatihan praktis. Salah satunya adalah pelatihan kepada para petani di Hulu Sungai Citarum Kabupaten Bandung mengenai pemanfaatan limbah ternak sapi menjadi biogas, pengembangan peternakan cacing, serta produksi pupuk organik di Area hulu Sungai Citarum. Program ini sejalan dengan upaya rehabilitasi dan konservasi daerah Jenis sungai.
“Seluruh langkah ini kami ambil sebagai bukti Konkret komitmen Perum Jasa Tirta II dalam menjaga keberlanjutan Sumber Daya Air serta meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi tantangan lingkungan, khususnya risiko banjir,” ujar Imam melalui keterangannya, Kamis (22/5).
Melalui berbagai inisiatif tersebut, Perum Jasa Tirta II berharap dapat Maju memperkuat sinergi lintas sektor demi mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang berdaya guna dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. (E-4)

