Kolaborasi dengan Bappebti, Pintu Luncurkan Fitur Derivatif Kripto

Kolaborasi dengan Bappebti, Pintu Luncurkan Fitur Derivatif Kripto
Ilustrasi(Pintu)

Aplikasi aset kripto, Pintu, bekerja sama dengan Pialang Berjangka yang terdaftar Formal di Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (Bappebti) serta di Rendah pengawasan bursa crypto CFX Kepada menghadirkan perdagangan derivatif kripto yang dinamai Pintu Pro Futures. Dengan fitur ini, para investor dapat melakukan perdagangan secara Formal dan Kondusif dengan berbagai aset seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), dan lainnya.

Head of Product Marketing Pintu, Iskandar Mohammad, mengungkapkan produk derivatif menjadi salah satu produk investasi aset kripto yang Mempunyai daya tarik serta menjadi pilihan Kepada melakukan trading aset crypto. 

“Secara Mendunia, terdapat lebih dari 100 perusahaan crypto yang telah Mempunyai layanan derivatif. Dengan hadirnya Pintu Pro Futures sebagai platform perdagangan crypto derivatif, ini menjadi sejarah baru bagi industri kripto dalam negeri yang Bisa menyediakan produk inovatif bagi investor,” kata Iskandar melalui keterangan tertulis, Senin (18/11).

Cek Artikel:  AGII Susun Peta Jalan Hidrogen untuk Dukung Sasaran NZE di 2050

Sebagaimana diketahui, pada umumnya perdagangan derivatif kripto dilakukan melalui perpetual futures atau kontrak berjangka tanpa expiry date. Berdasarkan data dari Coingecko, total perdagangan derivatif kripto pada 11 November 2024 dari 107 perusahaan kripto Mendunia mencapai US$1,1 triliun, atau setara Rp17.237 triliun.

Pintu Pro Futures menawarkan perdagangan dengan fitur-fitur canggih. Produk ini adalah perpetual futures yang memungkinkan pengguna Kepada mengambil posisi long atau short tanpa expiry date pada BTC, ETH, SOL, dan aset kripto lainnya. Pintu Pro Futures juga didukung dengan fitur risk management seperti, indikator margin, auto close open order, dan kalkulasi margin yang transparan Kepada memudahkan pengguna dalam mengelola risiko likuidasi,” ungkap Iskandar.

Cek Artikel:  SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

“Kami meyakini, hadirnya fitur ini dapat Membangun industri kripto dalam negeri semakin tumbuh positif dan diharapkan dapat merebut potensi besar dari perdagangan yang selama ini dilakukan di luar Kawasan Indonesia,” imbuhnya.

Sebagai informasi, derivatif kripto di Indonesia adalah produk yang dikeluarkan oleh bursa kripto CFX yang telah mendapatkan persetujuan Formal dari Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (Bappebti) sesuai ketentuan dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam penyelenggaraannya, perdagangan produk derivatif ini terdapat lembaga self-regulatory organizations (SRO) yakni bursa crypto CFX, lembaga kliring, lembaga kustodian, serta lembaga pialang berjangka yang seluruhnya telah terdaftar dan teregulasi Formal di Rendah payung hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Z-11)

Cek Artikel:  Personil DPR Birui Kenaikan Tarif KRL Perbesar Kesenjangan Sosial

Mungkin Anda Menyukai