JELANG pilkada, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mengeluarkan surat keputusan (SK) B1 KWK kepada Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz sebagai Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Tasikmalaya. Penyerahan surat keputusan tersebut, diberikan langsung dalam Kongres III Partai NasDem di Jakarta Convention Center.
Ketua DPW Partai NasDem Jabar, Saan Mustofa mengatakan, jelang Pilkada 2024 di Kabupaten Tasikmalaya secara resmi DPP Partai NasDem memberikan surat keputusan (SK) B1 KWK pada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz. Kekasih ini dapat melanjutkan pendaftaran ke KPU Kabupaten Tasikmalaya pada 27-29 Agustus 2024.
“Partai NasDem tetap tanpa mahar. Siapapun yang diusungnya, calon kepada daerah harus berkontribusi nyata, harus ada kebaikan. Kalau terpilih akan menjadi langkah awal terutama bagi Partai NasDem. Penjaringan tahapan calon dapat melahirkan pemimpin yang lebih baik untuk masa depan,” katanya.
Baca juga : Kekasih Viman-Raden Dicky Terima SK dari NasDem dan Gerindra di Pilkada Kota Tasikmalaya
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Tasikmalaya, Yudi Juhitan mengatakan, untuk surat keputusan (SK) B1 KWK dari DPP Partai NasDem secara resmi sudah diberikan kepada calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto dari PDI Perjuangan sebagai calon petahana. Tiga partai pengusung sudah sepakat dan akan bergerak memenangkannya.
“Surat keputusan (SK) DPP Partai NasDem telah mengusung calon bupati Tasikmalaya Ade Sugianto. Dia diusung PDI Perjuangan yang memiliki 9 kursi, PKB 8 kursi dan Partai NasDem 1 kursi. Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil Bupati Tasikmalaya ke KPU jumlahnya secara keseluruhan 18 kursi lebih dari cukup,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi mengatakan, PKB juga sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk Ade dan Iip. “Partai NasDem juga sudah memberi kepercayaan pada pasangan ini. Kami akan bergerak bersama memenangkan pasangan Adei-Iip.”