KNKT: Kecelakaan 12 Tewas Km 58 Akibat Sopir Bekerja Melewati Batas Waktu

Liputanindo.id JAKARTA – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan 12 penumpang, adalah sopir bekerja melebihi batas waktu.

“Salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 12 penumpang adalah pengemudi kendaraan travel tidak resmi, bekerja melebihi waktu,” kata Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, di Jakarta, Kamis (11/4/2024).

Ia mengatakan, waktu kerja pengemudi tersebut melebihi waktu yang telah ditentukan, sehingga kekurangan waktu istirahat.

“Kalau kita mengemudi dalam keadaan kurang istirahat, maka pengemudi akan berkurang kemampuannya untuk berkonsentrasi dalam mengemudikan kendaraan. Dalam situasi seperti ini, pengemudi akan sangat mudah mengalami microsleep,” katanya.

Cek Artikel:  Polres Kepulauan Anambas Tertibkan Pengendara Sepeda Listrik Dasar Umur

Dari hasil penyidikan KNKT terungkap, pada Jumat (5/4/2024) travel tidak resmi itu berangkat sekitar pukul 19.30 WIB dari Ciamis menuju Jakarta untuk menjemput penumpang.

“Selanjutnya, Sabtu (6/4/2024) travel berangkat dari Jakarta pada siang hari untuk mengantar penumpang ke Ciamis sekaligus menjemput,” ungkap Soerjanto.

Kemudian pada Minggu (7/4/2024), travel tersebut Kembali berangkat pada pagi hari dari Ciamis menuju Jakarta. Sopir diketahui sempat beristirahat dan pada sore harinya berangkat kembali ke Ciamis untuk mengantar penumpang.

“Setelah itu, pada Minggu malam menuju Jakarta untuk menjemput dan tiba di Jakarta pukul 00.00 WIB,” ucap Soerjanto.

Berikutnya pada Senin (8/4/2024), travel berturut-turut menjemput penumpang di Depok pukul 02.00 WIB, Cilebut pukul 03.30 WIB, dan Bekasi pukul 05.30 WIB. Kemudian pada pukul 06.00 WIB berangkat menuju Ciamis.

Cek Artikel:  Lapas Sukamiskin Beri Remisi 240 Narapidana Korupsi, Setnov Salah Satunya

“Kendaraan ini berpenumpang 12 orang, di mana seharusnya berkapasitas sembilan penumpang dan belum lagi ditambah dengan barang bawaannya. Hal ini tentunya juga menambah ketidakstabilan kendaraan,” kata Soerjanto.

KNKT mengimbau sebelum berkendara jarak jauh, pengemudi beristirahat dengan baik dan cukup.

Peristiwa kecelakaan seperti dirilis Antara terjadi pada Senin (8/4/2024) pagi, di jalur contraflow Km 58 Tol Jakarta-Cikampek wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melibatkan tiga kendaraan, yakni Bus Primajasa nomor B-7655-TGD, Gran Max nomor B-1635-BKT, dan Daihatsu Terios.

Dalam peristiwa kecelakaan di KM 58 itu, mobil Gran Max dan Terios hangus terbakar.

Sebanyak 12 orang meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan itu, semuanya penumpang Gran Max. Mereka terdiri atas tujuh laki-laki dan lima perempuan. Sementara dari mobil Terios tidak ada korban, sedangkan dari Bus Primajasa terdapat dua orang yang mengalami luka-luka. (BON)

Cek Artikel:  Kepala Kantor OBU Merauke Tersandung Kasus KDRT, Kemenhub Membebastugaskan Sementara

Baca Juga:
PT KAI Niscayakan Jalur Kereta di Bandung Dapat Dilalui Kembali Pascakecelakaan KA Turangga

 

Baca Juga:
Pemotor di Makassar Tewas Usai Tabrak Pohon, Diduga Dalam Pengaruh Miras

 

Mungkin Anda Menyukai