KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai perlu adanya upaya paksa untuk meningkatkan partisipasi produsen dalam upaya pengurangan sampah. Karena, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen masih belum dianggap sebagai kewajiban oleh para produsen.
“Tantangannya bagaimana memperkuat legislasi ini, kerangka hukumnya supaya ke depan bisa lebih kuat, bisa mungkin daya paksanya bisa lebih kuat untuk mendorong produsen melakukan ini. Termasuk daya paksa ini adalah sanksi yang clear, yang tegas,” kata Kasubdit Barang dan Kemasan Direktorat Pengurangan Sampah KLHK Ujang Solihin Sidik dalam acara Apresiasi Pelaksanan Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, Senin (7/10).
Oleh karena itu, Ujang menjelaskan KLHK sedang melakukan kajian untuk mendorong partisipasi produsen yang lebih besar dalam upaya pengurangan sampah. Hal lain yang menjadi tantangan, ujarnya, yakni membangun sinergi, kolaborasi dari seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pengurangan sampah. Menurutnya infrastruktur turut menjadi kendala untuk membangun ekosistem tata kelola sampah yang baik.
“Ini tantangan yang tidak mudah untuk membangun ekosistem supaya bisa jalan. Tantangan yang lain, yang juga sering disampaikan adalah infrastruktur. Infrastruktur pengolah sampah. bagaimana sistem pengumpulan harus diperkuat, karena salah satu tantangan terbesar juga adalah pengumpulan sampah. Sampah kita masih tercampur dan belum terpilah. Padahal yang dibutuhkan adalah sampah yang bersih dan sampah daur ulang,” jelas Ujang. (Ata)