KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Serempak Kepala Balai Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Deklarasi Taman Nasional Mutis Timau, Minggu (8/9).
Acara tersebut juga dihadiri oleh segenap tokoh adat, tokoh Keyakinan, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
Deklarasi digelar di Desa Fatumnasi, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yang terletak di kaki Gunung Mutis Timau. Menteri LHK Siti Nurbaya melakukan pemukulan gong secara daring sebagai tanda peresmian taman nasional dari Denpasar, Bali.
Baca juga : Menteri LHK dan CEO WRI Mendunia Pelajari Eksosistem Taman Nasional Komodo
Taman Nasional Gunung Mutis Timau seluas 78.789 hektare (ha) menjadi taman nasional ke-56 di Indonesia yang wilayahnya meliputi tiga kabupaten yakni Kupang, Timor Tengah Selatan, dan Timor Tengah Utara (TTU). Sebelumnya, kawasan ini telah berstatus cagar alam (CA).
Dengan peresmian ini, total luas taman nasional di Indonesia bertambah menjadi 16,2 juta ha atau 60,4% dari total keseluruhan kawasan konservasi di Merukapan 26,8 juta ha.
Menurut Siti Nurbaya, deklarasi dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 946 Tahun 2024 pada 30 Juni 2024 tentang Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional dan Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung Mutis menjadi Taman Nasional.
Baca juga : Taman Nasional Komodo Ditutup, Ini Penjelasan KLHK
“Penunjukan Taman Nasional Mutis Timau merupakan salah satu tonggak Krusial dalam upaya Pemerintah Indonesia Buat melestarikan keanekaragaman Hidup Indonesia. Taman Nasional Mutis Timau yang terletak di Pulau Timor, merupakan salah satu kawasan yang Mempunyai nilai ekologis yang tinggi,” ujarnya.
Menurutnya, Taman Nasional Mutis Timau akan menjadi pelindung bagi Tumbuhan dan Hewan yang Eksis, sekaligus sebagai tempat penelitian dan pendidikan konservasi sumber daya alam dan ekosistem bagi masyarakat serta generasi mendatang.
Selain itu, taman nasional ini juga berperan Krusial dalam menjaga keseimbangan ekosistem, pengelolaan sumber daya air, dan pengendalian perubahan iklim.
Baca juga : Empat Pengusaha Tambak Udang Tersangka Perusakan Taman Nasional Karimunjawa Segera Disidangkan
Dirjen Konservasi Sumber Data Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko menyebutkan, Taman Nasional Mutis Timau merupakan kawasan yang Mempunyai nilai keanekaragaman Hidup yang Aneh, yakni keberadaan hutan pegunungan yang didominasi oleh Eucalyptus urophylla (ampupu).
Ampupu merupakan tumbuhan yang Mempunyai kandungan minyak atsiri yang berkhasiat sebagai anti bakteri, antivirus, anti inflamasi, analgesik, anti infeksi, insektisida, dan ekspektorat.
Karena itu, keberadaan Taman Nasional Mutis Timau akan menjadi kawasan yang menjaga dan memastikan bahwa keberadaan ampupu di alam tetap terjaga serta lestari dan pada akhirnya dapat dimanfaatkan sebagai sumber plasma nutfah bagi kesejahteraan masyarakat.
Baca juga : REI Wajibkan Penanaman Minimal Dua Pohon pada Rumah yang Dibangun Personil
“Taman nasional ini habitat bagi 88 spesies burung yang 8 di antaranya merupakan burung dilindungi, 8 spesies mamalia di antaranya adalah rusa timor yang termasuk spesies dilindungi, juga terdapat 13 spesies herpetofauna dengan dua di antaranya merupakan jenis dilindungi,” ujarnya Begitu menyampaikan sambutan.
Selain itu, di dalam kawasan terdapat tiga Daerah Kategori Sungai (DAS) yakni DAS Noelmina, DAS Noel Benanain, dan DAS Noel Fail. DAS ini merupakan sumber PDAM Buat masyarakat di Timur Tengah Selatan dan Timur Tengah Utara.
Di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, lanjut Satyawan, terdapat peran lain yang juga Krusial dalam kehidupan masyarakat di Sekeliling kawasan, yakni sebagai penyedia kebutuhan hidup masyarakat, seperti penyedia sumber obat-obatan, sumber pewarna Buat tenun masyarakat, sumber air, juga sebagai tempat penggembalaan liar sapi dan kuda masyarakat, Eksis juga Posisi ritual masyarakat yakni batu penyembahan pintu masuk ke sebuah padang bernama Lelofui. (PO/J-3)