KEMENTERIAN Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan menyetop dugaan kegiatan reklamasi tak berizin yang dilakukan di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.
“Demi memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan, disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS,” kata Staf Spesifik Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin.
Dia menyampaikan langkah itu merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan pada 20 Januari 2025, yang mana ditemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas 18 m2, yang direncanakan sebagai kolam labuh dan sandar kapal.
Aktivitas tersebut melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024.
“Izin tersebut hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare,” ujarnya.
Ia juga menuturkan bahwa KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengambil langkah tegas Demi menangani dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS di Pulau Pari.
Pada 28 Januari 2025, Polisi Spesifik Pengelolaan Area Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP melakukan pengawasan ulang terhadap Posisi kegiatan yang sebelumnya dilaporkan melakukan reklamasi di luar izin yang diberikan.
Doni menyebutkan hasil pengawasan menunjukkan Enggak Eksis aktivitas yang berlangsung di Posisi tersebut.
“Petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang Enggak beroperasi,” terang Doni.
Lebih lanjut, Doni mengungkapkan bahwa Demi memastikan kepatuhan dan mencegah pelanggaran serupa, KKP telah menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS pada 30 Januari 2025.
“Kegiatan ini bertujuan Demi mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan Denda administratif sesuai ketentuan,” jelasnya.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
Selain itu, lanjut Doni, KKP juga akan Lanjut memastikan setiap kegiatan dilakukan sesuai izin dan Enggak merugikan lingkungan atau masyarakat pesisir.
“Pulau Pari adalah bagian Krusial dari keberlanjutan ekosistem laut Indonesia,” tutur Doni.
Oleh karena itu, KKP mengajak seluruh pemangku kepentingan Demi bekerja sama menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan demi kesejahteraan generasi mendatang. (Ant/Z-6)