KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi

KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi
(DOK KKP)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel kegiatan reklamasi yang sempat diduga sebagai pagar laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Aksi penyegelan dilakukan pada Rabu (15/1).  Kegiatan tersebut diduga Enggak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan pihaknya sudah bersurat kepada penanggung jawab kegiatan pada 19 Desember 2024 usai Pemeriksaan lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Tertentu (Polsus) Kelautan di Letak reklamasi.

“Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir melakukan penertiban berupa penyegelan. Ini menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” kata Pung dalam keterangan Formal.

Cek Artikel:  Polisi Buru Influencer Katak Bhizer yang Diduga Promosi Judi Online Lewat YouTube

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto menjelaskan kegiatan ini dikategorikan reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Distrik Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 Nomor 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat Hermansyah menyampaikan kegiatan reklamasi tersebut merupakan kerja sama dengan PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), Buat kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya. 

Cek Artikel:  Transparansi Panitia Seleksi Kompolnas Dipertanyakan

Hermansyah menerangkan PT. TRPN menyewa lahan yang Terdapat di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi sebesar Rp2,6 miliar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.

Penataan meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Di samping itu Terdapat juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.

“Yang dilakukan TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan Mempunyai PKKPR daratnya. Pagar-pagar itu adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya,” jelasnya. 

Cek Artikel:  Wartawan Perempuan Kecopetan Ketika Abadikan Momen Prabowo-Gibran Melintas di Patung Kuda

“Kita minta izin Buat dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan. Karena sebetulnya di atas alur laut ini Terdapat sertifikat kepemilikan lahan lain,” pungkas Hermansyah. (S-1)

Mungkin Anda Menyukai