KKI, Menjaga Disiplin dan Kompetensi

KKI, Menjaga Disiplin dan Kompetensi
(WIKIPEDIA)

BELAKANGAN ini publik dihebohkan oleh sejumlah kasus pelecehan seksual. Seperti kasus di RSHS Bandung, Garut, Malang, dan Terdapat pula oknum dokter PPDS-UI yang merekam mahasiswa di Ruangan mandi. Munculnya kasus-kasus tersebut memengaruhi kepercayaan publik terhadap tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes), serta mutu pelayanan pun dipertanyakan. Apalagi, pemberitaan tentang kasus-kasus itu juga muncul Maju-menerus.

Terdapat hal yang perlu dipahami bahwa pelanggaran disiplin profesi berbeda dengan pelanggaran etik. Pelanggaran disiplin berfokus pada tindakan tenaga medis dan nakes yang Tak sesuai dengan standar profesi dan dapat membahayakan pasien atau menurunkan mutu pelayanan. Sementara itu, pelanggaran etika profesi terkait dengan sumpah profesi dan kode etik profesi. Di sinilah kehadiran Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) sebagai garda terdepan penjaga mutu dan profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Lantas, bagaimana mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran disiplin profesi?

 

LANDASAN HUKUM DAN MEKANISME PENEGAKAN

Awal mulanya KKI ialah singkatan dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. UU itu kemudian digantikan oleh UU No 17 Tahun 2023 dan namanya pun berganti menjadi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang didalamnya terdapat tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Cek Artikel:  Keamanan Siber sebagai Pilar Ketahanan Negara

Di dalam PP No 28 Tahun 2024, dijelaskan tentang pengaturan tugas dan wewenang Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Kolegium Kesehatan, dan Majelis Disiplin Profesi (MDP). Peran dan fungsi KKI pada Pasal 695 dalam PP 28/2024 ialah merumuskan kebijakan internal dan standardisasi Penyelenggaraan tugas Konsil Kesehatan Indonesia, menerbitkan surat tanda registrasi (STR), pembinaan, pengawasan, monitor, serta Pengkajian keprofesian named dan nakes.

Kolegium ialah alat kelengkapan konsil. Kolegium Kesehatan berperan dalam mengembangkan standar profesi kedokteran dan memberikan rekomendasi kepada KKI tentang standar pendidikan kedokteran dan registrasi dokter. Proses penerbitan STR ialah bentuk kolaborasi antara KKI dan Kolegium Kesehatan. Pasal 260 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap nakes dan named yang menjalankan praktik harus memilikinya. Pasal 260 ayat (2) menerangkan syarat pengajuan STR, Merukapan ijazah pendidikan kesehatan, sertifikat profesi, dan sertifikat kompetensi. Setelah memenuhi Segala persyaratan, STR diterbitkan oleh konsil atas nama menkes dan berlaku seumur hidup.

Berikutnya Majelis Disiplin Profesi (MDP). MDP berperan Demi mendukung tugas KKI dalam penegakan disiplin profesi Named Nakes. MDP berwenang dalam menangani kasus-kasus pelanggaran disiplin profesi, memproses aduan, mengeluarkan hasil putusan yang kemudian menjadi rekomendasi KKI dalam menonaktifkan atau mencabut STR. Pada Pasal 261 dijelaskan bahwa STR menjadi Tak berlaku apabila yang bersangkutan meninggal dunia, dinonaktifkan, atau dicabut oleh konsil atas nama menteri kesehatan atau dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

Cek Artikel:  Memunggungi Demokrasi Substansial

Lewat, bagaimana dengan mekanisme penegakan disiplin? Skema itu sebenarnya sudah dimulai sejak tahap pendidikan. Dalam lingkup akademik, mahasiswa kedokteran dituntut Tak hanya menguasai ilmu dan keterampilan medis (skill and knowledge), tetapi juga menunjukkan integritas dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai etik profesi (attitude). Pelanggaran berat dapat diberikan Hukuman Tak diluluskannya uji kompetensi meskipun secara akademis Mempunyai nilai yang sangat memadai.

Apabila selama menjalankan praktiknya dokter melakukan pelanggaran seperti pelecehan seksual, pasien dan keluarganya Pandai mengajukan aduan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 305. Kemudian selanjutnya aduan tersebut akan diproses oleh Majelis Disiplin Profesi.

MDP melakukan pemeriksaan, memanggil pihak terkait dan memberikan putusan yang bersifat final serta mengikat.

Cek Artikel:  Anak Bandel Cermin Pancasila

Pasal 306 mengatur tentang pemberian Hukuman disiplin bertingkat yang dapat diberikan pada pelaku yang terbukti melanggar. Hukuman disiplin dari majelis berupa peringatan tertulis, kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan di bidang kesehatan atau rumah sakit pendidikan terdekat yang Mempunyai kompetensi melakukan pelatihan tersebut, penonaktifan STR Demi sementara waktu, dan/atau rekomendasi pencabutan SIP.

Keputusan hasil pemeriksaan pelanggaran itu bersifat mengikat bagi yang bersangkutan. Hasil keputusan sidang majelis juga dapat dijadikan rekomendasi penyelidikan lanjutan oleh penegak hukum Demi kasus pidana atau perdata seperti yang tertuang dalam Pasal 308.

 

KKI JAMIN KEPERCAYAAN PUBLIK

Kasus-kasus pelanggaran oleh oknum dokter harus menjadi momentum Demi memperkuat sistem penegakan disiplin profesi. Hal itu bukan sekadar izin administratif, melainkan juga mekanisme Krusial Demi melindungi masyarakat dari praktik yang menyimpang.

KKI, melalui mekanisme yang Jernih dan akuntabel, memegang peran vital dalam menjaga kualitas layanan kesehatan. Sistem hukum harus bekerja Tak hanya Demi menghukum, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik.

Disiplin yang ditegakkan Tak hanya Demi menjaga reputasi, tapi juga Demi melindungi hak paling mendasar pasien, Merukapan mendapatkan layanan kesehatan yang Kondusif dan bermutu.

 

 

Mungkin Anda Menyukai