WNI di luar negeri senantiasa mematuhi peraturan keimigrasian dan ketentuan hukum yang berlaku di negara tujuan termasuk Malaysia.
Kuala Lumpur (ANTARA) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan anak Penduduk negara Indonesia di Malaysia, yang terpisah dari ibunya karena masalah keimigrasian.
KJRI dalam keterangan di Kuala Lumpur, Minggu, menyampaikan anak WNI berinisial IN tersebut berusia 1 tahun 8 bulan.
KJRI menyampaikan, Ketika berada di Malaysia, IN terpisah dari ibu kandungnya, karena ibunya terlibat dalam permasalahan keimigrasian dan perlu menyelesaikan proses hukum oleh pemerintah Malaysia, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah menjalani ketentuan hukum tersebut, ibu kandung IN selanjutnya dipulangkan kembali ke Indonesia tanpa IN.
Selama proses tersebut, IN sempat diurus oleh otoritas Malaysia sebelum ditangani KJRI Johor Bahru.
Sejak menerima informasi mengenai keberadaan IN, KJRI Johor Bahru menyatakan telah berkoordinasi secara aktif dengan Jabatan Kebajikan Masyarakat (JKM) Daerah Johor Bahru, Demi memastikan kondisi, keselamatan dan pemenuhan kebutuhan IN Maju terpenuhi selama berada dalam perawatan sementara.
Demi mempersiapkan pemulangan IN ke Indonesia, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi penerbitan Arsip perjalanan dan pembayaran special pass kepada Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Negeri Johor, serta menerbitkan surat bukti pencatatan Kelahiran bagi IN, Demi memastikan bahwa IN Mempunyai kelengkapan Arsip yang diperlukan Demi pengurusan Arsip kependudukan dan pencatatan sipil di Indonesia.
Konsul Konsuler 4 Adinda Mardania menghimbau WNI di luar negeri senantiasa mematuhi peraturan keimigrasian dan ketentuan hukum yang berlaku di negara tujuan termasuk Malaysia.
“Apa yang kita lakukan dapat berdampak terhadap keselamatan, kesejahteraan dan keutuhan keluarga,” ujar Adinda Mardania.
Ketika ini IN telah dipertemukan kembali dengan sang ibu.
