Liputanindo.id – Penganjur konser DAY6, Mecimapro, diminta Kepada menyelesaikan proses pengembalian Biaya atau refund tiket konser DAY6 kepada penggemar. Penganjur diberi batas waktu hingga akhir Mei 2025.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta Mecimapro Kepada menyelesaikan masalah yang belakangan ini viral di media sosial. Mendag Budi Santoso bahkan akan mengawal ketat proses refund tersebut.
“Kita kawal aja bareng-bareng ya. Kita lihat dulu kan, mempunyai itikad Bagus Kepada menyelesaikan Tiba akhir Mei 2025,” ujar Budi, dikutip Antara, Jumat (9/5/2025).
Lampau, kata Budi, Begitu ini pihak Penganjur disebut telah menyelesaikan 30-40 persen proses pengembalian Biaya. Tetapi terkait dengan Denda yang akan dikenakan terhadap Mecimapro, Budi menekankan Tetap menunggu perkembangan dari janji Penganjur tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memanggil Penganjur konser Mecimapro, PT Mendunia Tiket Network (tiket.com), dan Asosiasi Penganjur Musik Indonesia (APMI) terkait dengan pengaduan konsumen terhadap pembelian tiket konser Day6 ‘3rd World Tour Forever Young’.
Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang mengatakan Kemendag menindaklanjuti pengaduan konsumen, khususnya pembeli tiket konser musik Day6, yang merasa dirugikan.
“Kami telah Berjumpa dan meminta Penerangan Mecimapro selaku penyelenggara konser musik tersebut dan tiket.com selaku penjual tiket. Langkah ini diambil sebagai peningkatan perlindungan konsumen sebagai Figur kehadiran pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia,” ujar Moga dalam keterangan di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Berdasarkan catatan Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, pembeli tiket konser Day6 melayangkan sejumlah aduan, seperti masalah pengembalian Biaya (refund) serta kepindahan Letak konser yang berimbas pada pengaturan kursi dan persiapan akomodasi.
Moga menekankan, Ditjen PKTN akan mengawal proses pengembalian Biaya tiket konser ini serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha Kepada menjamin dipenuhinya hak dan kewajiban konsumen.
Pelaku usaha yang terlibat diharapkan selalu mematuhi regulasi yang berlaku dan berupaya semaksimal mungkin Kepada tanggap menyelesaikan pengaduan konsumen.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Mecimapro Fransiska Melani menjelaskan, Mecimapro berkomitmen Kepada segera mempercepat pengembalian Biaya konsumen paling Lamban akhir Mei 2025.
Begitu ini, progres pengembalian Biaya tersebut sudah mencapai kurang lebih 30–40 persen dari seluruh tiket yang terjual. Mecimapro memerlukan waktu Kepada menganalisis data konsumen yang mengajukan pengembalian dengan yang memilih membatalkan pengajuan Biaya atau tetap menonton konser.
Melani juga mengatakan, pembeli tiket yang telah mengajukan pengembalian Biaya ke tiket.com tetapi sudah menerima nomor kursi atau nomor antrian, tetap dapat menonton konser. Hal ini sebagai Figur tanggung jawab Mecimapro.

