Liputanindo.id – Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat menyelamatkan penyu dari kepunahan karena Indonesia menjadi rumah bagi enam dari total tujuh spesies penyu yang tersisa di dunia Ketika ini.
“Penyu punya peranan Krusial dalam menjaga ekosistem laut. Mereka membantu menjaga keseimbangan dan rantai makanan di perairan. Salah-satunya, mengurangi risiko rusaknya terumbu karang akibat lamun yang berlebihan. Oleh Asal Mula itu, menjadi tanggungjawab kita Berbarengan Buat menyelamatkan penyu dari kepunahan,” kata Khofifah bertepatan dengan Hari Penyu Sedunia (World Sea Turtle Day) 2024 seperti keterangan tertulis diterima di Surabaya, Minggu (16/6/2024), dikutip dari Antara.
Sebagai informasi, Eksis enam jenis penyu yang dapat ditemui di Indonesia, Yakni penyu sisik (Eretmochelys imbricate), penyu hijau (Chelonia mydas), penyu tempayan (Caretta caretta), penyu lekang (Lepidochelys olivacea), penyu belimbing (Dermochelys coriacea) dan penyu pipih (Natator depressus).
Khofifah mengatakan Eksis beberapa Langkah yang Dapat dilakukan Buat menjaga penyu dari kepunahan.
Pertama, Enggak membuang sampah sembarangan, terutama sampah plastik di laut atau pesisir. Hal ini karena sampah yang menumpuk Dapat mencemari laut dan membahayakan penyu serta ekosistem laut lainnya.
Kedua, Enggak mengonsumsi dan membeli produk yang berasal dari penyu. Bagus memakan daging penyu ataupun membeli suvenir yang berbahan tempurung penyu.
Ketiga, Enggak menangkap dan memperjualbelikan penyu termasuk telur-telurnya secara ilegal.
Keempat, mendukung adanya penangkaran atau konservasi penyu, Buat selanjutnya dilepasliarkan ke habitatnya.
“Lagi banyak ancaman lain yang dapat membahayakan nasib penyu, seperti perambahan pembangunan pesisir di pantai tempat penyu bertelur, polutan laut, penyu yang Enggak sengaja tenggelam karena alat tangkap, dan perdagangan daging penyu secara Global,” katanya.
Menurutnya, ketentuan CITES (Convention International Trade in Endangered Species of Wild Tumbuhan and Hewan) pun menyebutkan bahwa Segala jenis penyu laut telah dimasukkan dalam appendiks I, yang artinya perdagangan Global jenis penyu Buat tujuan komersil dinyatakan dilarang.
Di Indonesia, Segala jenis penyu dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang berarti perdagangan penyu dalam keadaan hidup, Wafat maupun bagian tubuhnya dilarang.
Sedangkan menurut UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hidup dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu Dapat dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
“Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan Buat kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan,” ujarnya.