Khawatir Rugikan Masyarakat, Sekjen Gerindra Minta Ekspor Pasir Laut Ditunda

Khawatir Rugikan Masyarakat, Sekjen Gerindra Minta Ekspor Pasir Laut Ditunda
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani(MI/Susanto)

Member DPR RI Ahmad Muzani meminta pemerintah menunda kebijakan ekspor pasir laut. Ia mengatakan, lebih baik pemerintah mengkaji lebih dalam dulu sebelum mengeksekusi kebijakan tersebut.

“Ya saya mengusulkan kalau bisa rencana ekspor pasir laut, kalau memungkinkan ditunda dulu,” ujar Muzani yang dikutip, hari ini.

Muzani menyampaikan, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah soal ekspor pasir laut malah membawa banyak kerugian untuk masyarakat. Dia pun meminta agar pemerintah mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil langkah.

Baca juga : Presiden Jokowi: Yang Diekspor Itu Sedimen, bukan Pasir Laut

“Ketika madaratnya lebih besar dari pendapatan perekonomian yang kita dapatkan, tentu saja itu adalah sebuah kegiatan yang akan menjadi beban bagi kehidupan kita berikutnya. Tetapi, jika ternyata manfaatnya ternyata lebih besar, nanti itu untuk dipikirkan lebih lanjut,” ungkap Sekretaris Jenderal Partai Gerindra ini.

Cek Artikel:  Jokowi Tegaskan Bukan Jegal Anies

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menilai lebih baik pemerintah mendengarkan lebih dulu masukan dari para aktivis lingkungan. Jangan sampai, keuntungan ekonomi justru membawa kerusakan besar pada lingkungan hidup.

“Demi kita perhatikan bahwa kita akan menghadapi sebuah perubahan dan masalah ekologi laut yang cukup serius ke depan kalau kegiatan ini dilanjutkan: Meskipun dari sisi perekonomian, juga kita akan mendapatkan faedah dan ini nilai tertentu,” imbuh Member Komisi II DPR RI ini.

Diketahui pemerintah telah resmi membuka keran ekspor pasir laut setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Mengertin 2024 dan Permendag Nomor 21 Mengertin 2024.

Cek Artikel:  HMI dan KPU Letih Kesepakatan Niscayakan Pilkada Junjung Demokrasi

Dua aturan itu adalah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Mengertin 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diteken Presiden Joko Widodo pada Mei 2023. (Ykb/P-2)

 

Mungkin Anda Menyukai