Keyakinan, Kesalehan Ritual, dan Korupsi

Agama, Kesalehan Ritual, dan Korupsi
(MI/Tiok)

LEMBAGA Survei Indonesia (LSI) baru-baru ini merilis survei nasional mengenai korupsi, religiositas, dan intoleransi (15 November 2017). Studi tentang korupsi telah lama menemukan bahwa faktor ekonomi, politik, dan budaya berhubungan erat dengan korupsi. Para sarjana umumnya sepakat bahwa kemiskinan dan disparitas pendapatan merupakan pendorong perilaku korup. Bagaimana dengan hubungan agama dan korupsi? Apakah agama berperan menurunkan atau menaikkan korupsi?

Pada tataran normatif, semua agama tentu mengajarkan pemeluknya agar tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi. Keyakinan juga menitahkan agar kita tak mengambil hak orang lain. Tetapi, realitas menunjukkan negara dengan mayoritas umat beragama tidak ada yang lepas dari praktik korupsi. Bahkan, kasus-kasus korupsi akut banyak ditemukan di negara yang memiliki identitas agama kuat, apa pun agama itu (Corruption Perception Index, 2011).

Kepada itu, kalangan ilmuwan sosial tidak melihat agama secara normatif. Yang mereka lihat bukan agama saja, melainkan pemahaman atau budaya keagamaan yang dikembangkan komunitas pemeluk agama. Melalui pendekatan itu, para ilmuwan menemukan agama sebagai faktor yang bisa jadi berkontribusi positif, negatif, atau bahkan tidak berhubungan sama sekali dengan korupsi (Ghaniy & Hastiadi, 2017; Shabbir & Anwar, 2007).

Bagaimana di Indonesia?

Sebelum memaparkan lebih jauh hubungan antara agama dan korupsi, perlu dijelaskan dulu pengertian korupsi dan agama dalam survei ini. Mengikuti Transparency International (2011) korupsi dimaknai sebagai ‘penyalahgunaan wewenang yang diberikan publik untuk kepentingan pribadi (the abuse of entrusted power for private gain)’.

Salah satu bentuk korupsi yang umum terjadi ialah menerima imbalan dari masyarakat atas jasa yang diberikan di luar aturan yang sah. Kasus korupsi seperti ini bisa ditemukan di instansi pemerintah yang langsung berhubungan dengan masyarakat, seperti catatan sipil, pendidikan, kesehatan, dan keamanan (ICW, 2014).

LSI membahas korupsi dari dua dimensi, sikap dan perilaku. Sikap merupakan pandangan dan penilaian responden terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perilaku mencakup pengalaman dan tindakan korup yang pernah dilakukan responden, terpaksa maupun sukarela.

Cek Artikel:  Pengaruh Debat dan Rasionalitas Pemilih Jakarta

Survei itu dilakukan dengan mewawancarai secara tatap muka terhadap 1.540 responden yang dipilih dengan metode multi-stage random sampling. Berdasar jumlah sampel itu, diperkirakan margin of error sebesar 2,6% pada tingkat kepercayaan 95%. Pertama-tama, survei itu menanyakan pengalaman warga berinteraksi dengan instansi pemerintah, pengalaman dimintai uang atau hadiah untuk mendapat pelayanan, dan pengalaman warga memberi uang atau hadiah tanpa diminta untuk mendapat pelayanan.

Interaksi antara warga dan pegawai pemerintah paling banyak terjadi dalam hal mengurus kelengkapan administrasi publik (50,3%), selanjutnya dalam pelayanan kesehatan (46,6%), berurusan dengan pihak sekolah negeri (30,3%), dan polisi (14,9%).

Probabilitas adanya tindakan korupsi oleh pegawai pemerintah paling besar terjadi ketika warga berurusan dengan polisi, yakni dari 14,9% warga yang pernah berurusan dengan polisi, 46,1% di antaranya pernah diminta memberi hadiah/uang di luar biaya resmi. Demikian pula probabilitas melakukan gratifikasi juga paling besar terjadi ketika mereka berurusan dengan polisi, yakni dari 14,9% warga yang pernah berurusan dengan polisi, 40,4% di antaranya pernah secara aktif (tanpa diminta) memberi hadiah/uang agar mendapat pelayanan yang dibutuhkan.

Analisis korelasi antara pengalaman masyarakat diminta memberikan uang/hadiah di luar biaya resmi dan pengalaman mereka memberi uang/hadiah di luar biaya resmi sangat kuat (0,706). Maksudnya, semakin sering warga mengalami kejadian dimintai uang/hadiah oleh pegawai pemerintah, semakin sering warga bersangkutan–di kesempatan lain–secara aktif memberikan uang/hadiah (melakukan gratifikasi) tanpa diminta.

Selain aspek perilaku, survei LSI juga menanyakan sikap warga terhadap praktik korupsi. Sebanyak 30,4% berpendapat bahwa pemberian uang/hadiah untuk memperlancar urusan ketika berhubungan dengan instansi pemerintah (gratifikasi) merupakan hal yang wajar. Bilangan yang hampir sama (35,2%) juga ditemukan dalam sikap pemakluman masyarakat terhadap tindakan kolusi.

Analisis bivariat menunjukkan hubungan kuat antara perilaku dan sikap masyarakat terhadap korupsi. Terdapat hubungan positif dan signifikan di antara keduanya. Semakin warga bersikap memaklumi praktik korupsi, semakin korup juga perilaku mereka.

Cek Artikel:  Prospek Konsolidasi di Pahamn Kontestasi

Keyakinan dan korupsi

Masyarakat Indonesia pada umumnya tergolong religius. Sebanyak 74,9% umat Islam di Indonesia merasa saleh. Sebanyak 82,9% dari mereka sering mempertimbangkan agama ketika membuat keputusan penting. Kesalehan masyarakat juga tecermin pada praktik ritual yang dilakukan.

Sebanyak 55,9% rutin melakukan salat wajib lima waktu dan 28,4% cukup sering melakukannya. Sementara itu, yang rutin puasa Ramadan sebanyak 67,5% dan sering puasa 24,6%. Mereka yang selalu menjalankan salat sunah 14,4% dan yang sering sebanyak 30,3%.

Meskipun demikian, analisis bivariat dan multivariat menunjukkan makna agama dan perilaku ritual yang dijalani hanya berhubungan signifikan dengan sikap mereka terhadap korupsi. Tak ada hubungannya dengan perilaku korupsi. Semakin religius hanya semakin bersikap antikorupsi. Perilaku korup tetap berjalan dan tidak ada hubungannya dengan masalah agama.

Religiositas warga ternyata bukan faktor yang menentukan perilaku korupsi. Perilaku korup dan tidak korup tidak dapat dijelaskan tingkat religiositas atau kesalehan. Secara sederhana, perilaku korup dapat dijumpai pada mereka yang religius maupun yang tidak. Kesalehan warga baru tampak berpengaruh membentuk sikap mereka terhadap korupsi. Semakin religius semakin bersikap antikorupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan kata lain, tingkat religiositas warga baru berdampak pada level normatif, belum berefek pada tingkat perilaku.

Studi LSI juga ingin menguji sejauh mana keterlibatan warga dalam ormas-ormas Islam berhubungan dengan sikap dan perilaku korupsi. Lebih dari separuh umat Islam di Indonesia (55,6%) merasa jadi bagian dari ormas Islam tertentu. Hal itu menunjukkan partisipasi umat dalam ormas Islam cukup tinggi.

Tetapi, survei itu menemukan bahwa menjadi bagian dari ormas Islam tidak berhubungan secara signifikan dengan sikap dan perilaku korup. Maksudnya, menjadi bagian dari ormas Islam merupakan urusan yang terpisah dari persoalan korupsi. Keduanya sama sekali tidak terkait.

Intervensi itu menjadi masukan kepada ormas-ormas Islam agar menjadikan isu korupsi sebagai musuh bersama dalam dakwah-dakwah mereka. Sudah seharusnya ormas Islam lebih mampu mendidik jemaah mereka untuk menolak korupsi. Sejauh ini fungsi tersebut tampak belum dijalankan sehingga belum berdampak terhadap anggota mereka.

Cek Artikel:  Kesehatan Mental Remaja Isu Terpinggirkan

Elemen yang secara signifikan menjadi determinan perilaku korup warga ialah pengalaman dimintai uang/hadiah di luar biaya resmi ketika berhubungan dengan aparat negara, kemudian tingkat pendidikan. Pengalaman dimintai uang/hadiah oleh aparat akan meningkatkan intensitas warga perilaku korup, sebaliknya tingkat pendidikan akan menurunkan perilaku korup.

Sementara itu, pada level sikap, sikap terhadap korupsi juga dipengaruhi kondisi demografi, yakni desa-kota, umur, dan pendidikan. Mereka yang tinggal di perdesaan dan berusia lebih tua cenderung lebih pro terhadap korupsi, sebaliknya mereka yang lebih berpendidikan cenderung lebih antikorupsi.

Pada intinya, religiositas dan perilaku antikorupsi dianggap berasal dari dunia yang berbeda. Memang peran agama terlihat, tapi baru sebatas memengaruhi sikap, belum sampai pada tahap perilaku antikorupsi.

Intervensi itu bisa jadi menunjukkan ketidakberdayaan masyarakat untuk menghindari praktik korupsi karena sistem atau perilaku koruptif aparat pemerintah sehingga nilai-nilai agama yang antisuap dan antikorupsi sekalipun belum mampu berbuat apa-apa.

Hasil survei itu menunjukkan upaya serius harus dilakukan setidaknya dalam dua hal. Pertama, menurunkan sikap prokorupsi dan kolusi yang saat ini masih cukup banyak dipegang warga. Kedua, mengejawantahkan sikap antikorupsi yang sudah dipegang sebagian warga menjadi perilaku antikorupsi.

Upaya menurunkan sikap prokorupsi, atau sebaliknya, meningkatkan sikap antikorupsi, dapat dilakukan melalui pendidikan antikorupsi. Upaya itu dilakukan melalui secara formal melalui lembaga pendidikan, maupun informal atau nonformal dengan menggandeng kelompok agama agar ikut serta menyosialisasikan nilai-nilai keagamaan yang bermuatan antikorupsi dan patuh pada hukum sebagaimana yang tercakup dalam nilai demokrasi.

Serempakan dengan itu, upaya meningkatkan perilaku antikorupsi juga harus dilakukan. Tujuannya untuk mengejawantahkan sikap antikorupsi menjadi perilaku. Tentu saja upaya ini tidak bisa dilepaskan dari penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, khususnya dari lembaga yang memberikan pelayanan publik. Dengan demikian, diharapkan dapat tercapai masyarakat Indonesia yang tidak saja bersikap antikorupsi, tetapi juga bertindak antikorupsi.

Mungkin Anda Menyukai