Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid Sebut Dihalangi Oknum saat Hendak Konferensi Pers

Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid Sebut Dihalangi Oknum saat Hendak Konferensi Pers
Ketua Lazim Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (tengah) dalam konferensi pers menanggapi penunjukkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Lazim Kadin yang baru dalam Munaslub.(MI/Insi Nantika Jelita)

KETUA Lazim Bilik Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid membeberkan ada pihak tertentu yang menghalangi penyelenggaraan konferensi pers dalam menyikapi Musyawarah Nasional Luar Kebiasaanl (Munaslub) Kadin Indonesia yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Lazim Kadin.

Seyogyanya konferensi pers digelar di lantai 3 Menara Kadin Jalan HR Rasuna Said Blok X-5 Kav 2-3, Jakarta pukul 13.00 WIB. Dalam pantauan Media Indonesia saat tiba di Menara Kadin, terlihat sejumlah petugas berbaju hitam berdiri di pintu gerbang masuk.

Pada akhirnya acara tersebut digeser ke Hotel JS Luwansa, yang juga berlokasi di Jl HR Rasuna Said, Jakarta, sekitar pukul 13.45 WIB.

Baca juga : Perpecahan di Tubuh Kadin Kental Nuansa Politis

Cek Artikel:  Laporan Center For Market Education Sebut Sektor Manufaktur Mengalami Penurunan

“Sebelumnya, kami berencana mengadakan konferensi pers di lantai tiga Menara Kadin. Tetapi, sayang sekali dihalangi untuk masuk oleh oknum-oknum tertentu,” ujar Arsjad, Minggu (15/9).

Selain itu, Arsjad menuturkan pengurus atau anggota Kadin periode 2021-2026 juga dihalangi untuk masuk dan keluar dari lantai 3 Menara Kadin. Di hari yang sama, dalam undangan acara yang diterima Media Indonesia digelar acara Formatur Munaslub Kadin 2024 yang terdiri dari Ketua Lazim Terpilih Anindya Bakrie di Menara Kadin pukul 15.00 WIB. Acara tersebut akan dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Insan (Menkumham) Supratman Andi Agtas dan pengusaha senior Kadin lainnya.

Arsjad dalam konferensi pers menegaskan Munaslub Kadin yang digelar di Hotel St Regis Jakarta pada Sabtu, (14/9), dianggap tidak sah karena mengabaikan syarat dan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun Peraturan Organisasi Kadin Indonesia. Dia mengeklaim mayoritas Kadin Provinsi juga telah menyatakan penolakannya terhadap Munaslub tersebut.

Cek Artikel:  Luhut Pandjaitan Mengenang Faisal Basri Ekonom Lugas Penuh Dedikasi

Munaslub Kadin Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, khususnya Pasal 18.

Berdasarkan Pasal tersebut, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya. (J-3)

 

Mungkin Anda Menyukai