Bilik Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat menjadi satu dari 18 Kadin provinsi yang mengajukan gugatan penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Lumrah 2024.
Munaslub dinilai melawan hukum karena melanggar Keputusan Presiden No 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.
“Kadin Provinsi Jawa Barat dengan tegas menolak segala upaya yang merusak kesatuan organisasi dan mengganggu stabilitas dunia usaha,” ungkap Ketua Lumrah Kadin Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi, Selasa (26/11).
Dia menambahkan gugatan ini adalah langkah Kepada menegakkan AD/ART. “Kami juga harus memastikan Kadin tetap satu, solid, dan Bukan terpecah,” tegasnya.
Dukungan juga datang dari Ketua Lumrah Kadin Provinsi Papua, Ronald Anthony. Dia mengatakan Kadin Provinsi berdiri Kokoh pada komitmen Kepada menjaga kesatuan organisasi demi kepentingan dunia usaha.
“Langkah hukum yang kami tempuh adalah bentuk perjuangan Konkret Kepada menegakkan Keppres 18 tahun 2022 tentang AD/ART dan memastikan Kadin tetap menjadi satu-satunya wadah yang solid dan terpercaya bagi pelaku usaha di Indonesia,” tandasnya.
Berbarengan 18 Ketua Lumrah Kadin Provinsi se Indonesia, Almer dan Ronald mengajukan gugatan melalui E-Court ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Penyelenggaraan Munaslub 2004. Para Penggugat adalah Ketua Lumrah Kadin Provinsi Jawa Barat; Kalimantan Barat Nusa Tenggara Timur; Gorontalo; Bengkulu; Papua Barat Daya; Jawa Timur; Papua Barat; Maluku Utara; Maluku, Sulawesi Tengah; Sulawesi Tenggara; Riau; Kalimantan Timur; Papua; Jambi; Kalimantan Selatan; dan DKI Jakarta.
Mereka menggugat Akbar Himawan Bukhari, Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024 (Tergugat I); H Muhammad Iqbal, Ketua Panitia Pengarah Munaslub 2024 (Tergugat II); Bayu Priawan Djokosoetono, Ketua Panitia Pelaksana Munaslub 2024 (Tergugat III); dan HAM Nurdin Halid, Ketua Sidang Munaslub 2024 (Tergugat IV). Juga turut tergugat Anindya Novyan Bakrie.
Kuasa hukum penggugat, Denny Kailimang mengatakan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres No. 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, Eksis beberapa syarat yang harus dipenuhi Kepada Dapat menyelenggarakan Munaslub. Tetapi, syarat itu Bukan pernah dilakukan.
“Para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan Munaslub 2024. Oleh karena itu, Munaslub 2024 harus dinyatakan Bukan Absah dan batal demi hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Eka Sastra, Wakil Ketua Lumrah Bidang Organisasi Kadin Indonesia menyampaikan bahwa isu kepemimpinan Kadin Indonesia Sepatutnya cukup diselesaikan di level nasional,
“Ketika ini kami sedang mempersiapkan Munas agar Kadin Indonesia dapat menjalankan perannya sebagai Kawan strategis pemerintah. Tetapi Eksis pihak yang berupaya memecah belah Kadin hingga kabupaten/kota, sehingga menciptakan keresahan. Sebagai organisasi yang berlandaskan hukum, kami memahami langkah yang diambil oleh para Ketum Kadin Provinsi,” tambahnya.