Ketua LPS: Ketimbang Dinaikkan Lebih Bagus Perbaiki Sistem Maksimalkan Penyerapan PPN

Liputanindo.id JAKARTA –  Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menilai lebih Berkualitas memperbaiki sistem perpajakan yang Eksis Buat memaksimalkan penyerapan pajak pertambahan nilai (PPN).

Pernyataan ini diungkapkan Purbaya menanggapi  rencana Pemerintah Meningkatkan tariff PPN yang akan dinaikkan Tengah dari sebelumnya 10% naik menjadi 11% berlaku 1 April 2022, dan akan dinaikkan Tengah menjadi 12% berlaku mulai 2025

“Di satu sisi, saya Menyaksikan tarif PPN 12% diperlukan Buat meningkatkan penerimaan negara. Tapi, saya sih lebih bagus diperbaiki sistem yang Eksis, sehingga dari yang Eksis, misal 10%, tapi masuk Segala. Itu lebih Berkualitas dampaknya ke keuangan negara,” kata Purbaya kepada pers di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Cek Artikel:  Hari Perhubungan Nasional 2024 Transformasi dan Perkembangan Transportasi Biasa di Indonesia

Selain itu, Purbaya mengatakan bahwa kelebihan dari Duit pemerintah setiap tahun yang Enggak terpakai, Sepatutnya dapat dimaksimalkan pemanfaatannya Buat mendukung pertumbuhan dalam negeri.

“Ketika ekonomi susah, harusnya kita memberi stimulus perekonomian. Memang pendapatan pajak perlu ditingkatkan, tapi bukan dengan berburu di kebun binatang,” tuturnya.

Ke depan, ia mengatakan efisiensi pengaturan pajak harus lebih ditingkatkan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan tarif PPN akan naik menjadi 12 persen pada 2025.

Ia mengatakan aturan Buat kenaikan tarif PPN akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.

“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu, kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12 persen),” kata Airlangga di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Cek Artikel:  Dalam 5 Pahamn, Aset BTN Naik 26% Jadi Rp455,60 Triliun

Adapun kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (HAP)

Mungkin Anda Menyukai