Liputanindo.id – Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai datang ke kantor Kejaksaan Mulia (Kejagung), Jakarta Selatan, Buat Berjumpa dengan Jaksa Mulia (JA) ST Burhanuddin pada Selasa (12/11/2024).
Amzulian menjelaskan pertemuannya dengan Burhanuddin Buat membahas dugaan pidana yang ditemukan dari suatu kasus etik hakim yang ditanganinya. Koordinasi dilakukan karena KY tak Mempunyai kewenangan Buat menindaklanjuti dugaan pidana.
“Nah di dalam rapat koordinasi ini dengan Pak JA, kami menyampaikan tindaklanjut kalau hasil pemeriksaan itu kalau Terdapat pidananya. Pak JA berkenan nanti menindaklanjuti kalau Terdapat hal-hal yang bersifat pidana yang tentu saja secara teknis dibicarakan oleh tim kami lebih lanjut,” kata Amzulian usai Berjumpa Burhanuddin di kantor Kejagung, Selasa (12/11/2024).
Mantan Ketua Ombudsman ini menambahkan KY akan memberikan rekomendasi pemecatan terhadap hakim Apabila terbukti bersalah dari dugaan etik yang dilanggar. Dalam proses pemecatan hakim, dia menyebut KY dan/atau Mahkamah Mulia (MA) membentuk terlebih dahulu Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Dalam sidang MKH ini lah nantinya diputuskan hakim yang diduga melanggar etik akan dipecat atau Enggak. Apabila Terdapat hakim yang dipecat, Amzulian menyebut karier yang bersangkutan akan berakhir, seperti dalam kasus tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipecat karena menerima suap Buat memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
“Dan memang mesti diketahui hakim itu Terdapat dua jabatan. Satu sebagai hakim, yang satu Kembali sebagai PNS. Kadang-kadang publik bertanya, kok dipecat sebagai hakim, tapi PNS-nya Tetap jalan? Tapi umumnya kalau sudah dipecat dari hakim tentu boleh dikatakan berakhirlah karier yang bersangkutan,” jelasnya.