Liputanindo.id JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar membenarkan adanya kerja sama antara perusahaan peer-to-peer lending (P2P lending) PT Inclusive Finance Group (Biayacita) dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam fasilitas pembayaran Duit Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.
“Berkaitan dengan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa di ITB, ini memang ada program kerja sama antara perusahaan ini (Biayacita) dengan universitas terkait (ITB), dan tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan dan otorisasi dari OJK,” kata Mahendra dalam konferensi pers Komite Konsistenitas Sistem Keuangan (KSSK) secara daring, Selasa (30/1/2024).
Mahendra menyampaikan bahwa sebagai perusahaan pinjaman daring (pinjol), Biayacita juga memiliki program kerja sama serupa dengan beberapa universitas lainnya.
Mahendra menjelaskan Biayacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Serempak Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin legal dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
Sebelumnya OJK telah memanggil Biayacita guna meminta penjelasan pada 26 Januari 2024, terkait viral mahasiswa ITB bayar kuliah dengan pinjol Biayacita.
Hingga saat ini, Mahendra mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait.
Selain itu, ia memberikan catatan bahwa penggunaan fasilitas pinjaman dari perusahaan peer-to-peer lending (P2P lending) sebenarnya merupakan pilihan masing-masing mahasiswa untuk menggunakannya atau tidak.
“Perlu digarisbawahi bahwa kalau terkait dengan pembiayaan uang kuliah, apakah memang sebaiknya menggunakan fasilitas pinjaman dari P2P lending, tentunya adalah pilihan yang ditetapkan oleh masing-masing mahasiswa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan, saat ini memang ada program beasiswa yang diberikan oleh beberapa lembaga jasa keuangan tertentu, namun dengan jumlah yang terbatas.
Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Biayacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya.
“Kami terus akan melakukan pengawalan terhadap hal ini dan secara langsung juga meminta kepada perusahaan (Biayacita) untuk tetap memperhatikan dan menjalankan dengan baik seluruh proses kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya,” terang Mahendra.
Terdapatpun berdasarkan keterangan dari pihak Biayacita, telah ada kerja sama antara Biayacita dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan UKT mahasiswa.
Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT. Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Biayacita.
Berdasarkan penelitian OJK, manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Biayacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Biayacita juga menyampaikan bahwa kerja sama Biayacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya. (HAP)