Ketua Bawaslu RI Minta PKPU Pilkada 2024 Lekas Disosialisasikan

Ketua Bawaslu RI Minta PKPU Pilkada 2024 Cepat Disosialisasikan
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.(MI/Susanto)

KETUA Badan Pengawas Pemilihan Standar (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Standar (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.

PKPU baru itu sudah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan oleh partai serta syarat usia minimum yang dihitung saat penetapan pasangan calon.

“PKPU sudah dilakukan sekarang, tinggal bagaimana sosialisasi yang begitu cepat kepada teman-teman KPU di tingkat bawah,” kata Bagja di Jakarta, Senin (26/8).

Baca juga : Bawaslu Usul tak ada Putusan Pengadilan di Tengah Tahapan Pemilu

“Karena pelaksanaan Pilkada 2024 yang paling bertanggung jawab adalah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, karena mereka yang melaksanakan,” sambungnya.

PKPU Nomor 10/2024 merupakan dasar hukum yang akan digunakan jajaran KPU di provinsi maupun kabupaten/kota saat menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah yang mulai dibuka besok, Selasa (27/8) sampai Kamis (29/8).

Tahap pencalonan sendiri menjadi salah satu isu yang dinilai Bawaslu rawan. Bagja menilai, perubahan regulasi terkait pencalonan yang akhirnya meruncing pada PKPU Nomor 10/2024 adalah salah satu bukti betapa rawannya tahap pencalonan.

Baca juga : Mahfud MD Sebut Agenda Pemilu 2024 Tetap Jalan Maju

“Jadi ada perubahan regulasi yang mendadak menjelang pencalonan, dan kemudian ini akan berakibat terhadap bagaimana sosialisasi kepada peserta pilkada, partai politik yang mengusung, dan kemudian juga bagaimana teman-teman KPU nanti menyikapi dengan petunjuk teknisnya,” tandas Bagja.

Cek Artikel:  Tu Sop Meninggal Dunia, Posisinya sebagai Bacawagub akan Digantikan

Pasal 11 PKPU Nomor 10/2024 mengakomodir putusan MK Nomor 60 yang menurunkan ambang batas pencalonan oleh partai politik. Ambang batas itu diselaraskan dengan penghitungan syarat dukungan bagi calon independen. Selain itu, putusan MK tersebut juga menghapus ketentuan syarat pencalonan kepala daerah yang diperuntukkan untuk partai politik berkursi di DPR daerah.

Bunyi Pasal 11 secara lengkap adalah sebagai berikut:

Baca juga : Penundaan Pilkada 2024, Moeldoko: Ketua Bawaslu Hanya Curhat

(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Kekasih Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

1. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

Baca juga : Soal Usulan Penundaaan Pilkada, Ketua Bawaslu : Itu di Lembaga Tertutup, Bukan Usulan Formal

2. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

Cek Artikel:  PDIP Usung Airin di Pilkada Banten Tanpa Dukungan Golkar

3. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; dan

4. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut; dan

b. untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota:

1. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;

2. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

Cek Artikel:  Apresiasi Putusan MK, PDIP Niscayakan Usung Calon di Jakarta

3. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; dan

4. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

Sementara, Putusan MK Nomor 70 menegaskan titik penghitungan usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan seperti diputus oleh Mahkamah Akbar pada Mei lalu. Pengakomodiran putusan MK tersebut dalam PKPU Nomor 10/2024 terejawantah pada Pasal 15, yang selengkapnya berbunyi:

“Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Kekasih Calon,” demikian bunyi Pasal 15 PKPU Nomor 10/2024. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai