Personil DPR periode 2024-2029 tak lagi mendapat rumah dinas atau rumah jabatan anggota (RJA) dan digantikan tunjangan perumahan. Tunjangan disebut lebih bermanfaat.
“Kalau dikasih dalam bentuk tunjangan itu akan lebih bermanfaat,” kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar saat dihubungi, hari ini.
Dalih tunjangan rumah itu karena mayoritas anggota dewan sudah memiliki rumah. Tertentunya di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Baca juga : Tak Tengah dapat Rumah Dinas, Personil DPR RI Diberi Dana Tunjangan Perumahan
Pertimbangan lainnya yakni karena kondisi rumah dinas yang ada di Kompleks Perumahan DPR Kalibata sudah tua. Selain itu, butuh biaya perawatan tinggi. “Rumah itu sudah sangat tua, itu sudah enggak ekonomis,” ujar Indra.
Dia menambahkan banyak rumah yang sudah mulai bocor dan berulang kali diperbaiki. Sementara, anggaran perbaikan rumah dinas kerap berpotensi menjadi sumber fitnah. “Belum lagi nanti insinuatif, fitnah ini itu bahwa ini ngarang-ngarang segala macam, waduh banyak banget masalah ya nanti,” ujar Indra.
Menurut Indra, pertanggungjawaban tunjangan juga lebih mudah ketimbang pemeliharaan rumah dinas. “Ya kalau bentuk tunjangan kan nanti pertanggungjawaban kan itu langsung masing-masing. Jadi enggak perlu ada ini lagi, enggak perlu ada pemeliharaan-pemeliharaan rumah yang ini itu yang bocor, yang rusak,” ujar dia.
Baca juga : Inilah Personil DPR Terkaya dan Termiskin dilihat dari LKPN
Indra menuturkan masing-masing anggota DPR dibebaskan untuk memanfaatkan tunjangan perumahan. Tak ada ketentuan khusus tunjungan tersebut harus digunakan untuk menyewa rumah.
“Itu terserah. Pokoknya masuk dalam komponen-komponen nanti tunjangan bulanan. Mau sewa, mau beli dia punya uang mukanya dia sendiri, atau dia punya rumah di seputar Jabodetabek, itu kan hak masing-masing,” ujar dia.
Sebelumnya, RJA diganti tunjangan perumahan. Hal ini terungkap dari surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR. Surat itu tercatat diterbitkan pada 25 September 2024.
Baca juga : Ini Daftar Personil DPR Tertua dan Termuda Periode 2024-2029
“Personil DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Personil (RJA),” tulis salinan surat tersebut yang dikutip Kamis, 3 Oktober 2024.
Pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik. Total anggota DPR sebanyak 580 orang.
“Dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Personil,” tulis salinan tersebut.
Bagi anggota DPR periode 2019-2024 yang kembali terpilih maupun yang tidak terpilih diwajibkan mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024. Pengembalian diserahkan kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan, dengan dilengkapi daftar barang inventarisasi rumah jabatan.
Ketentuan tersebut telah melalui Rapat Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI, dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada 24 September 2024.(P-2)