Ketika Pelantikan Kepala Daerah Hasil Putusan MK Wamendagri Sebut Pelantikan Kepala Daerah sebelum Ramadan

Kapan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Putusan MK?  Wamendagri Sebut Pelantikan Kepala Daerah sebelum Ramadan
Mendagri Tito Karnavian (kanan) dan Wamendagri Bima Arya (kiri)(Susanto/MI)

WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan bahwa Pemerintah berupaya mempercepat pelantikan kepala daerah, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang lebih awal dari jadwal semula. Ia menuturkan bahwa percepatan ini akan berpengaruh pada jadwal pembekalan kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.

“Karena MK memutuskan Kepada menyampaikan dismissalnya lebih Segera, semula 13 Februari menjadi 4 dan 5 Februari 2025, pelantikan dari yang dismissal itu akan lebih Segera dari yang diprediksi,” ucap dia, dikutip Sabtu (1/2).

Bima Arya menuturkan itu dilakukan Kepada menyatukan pelantikan kepala daerah yang Tak berperkara dan yang terkena dismissal agar efektif dan efisien. Dengan percepatan pelantikan ini, Pemerintah menargetkan pembekalan kepala daerah sebelum Ramadan 1446 Hijriah.

Cek Artikel:  Rico Waas Menangkan Pilkada Kota Medan

“Makin Segera pelantikan itu diselenggarakan, maka makin Segera keluar pembekalannya di Magelang. Kami berharap pembekalan ini Bisa dilakukan sebelum Ramadan,” sambung dia.

Bima mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto menginginkan agar tahapan pelantikan kepala daerah berlangsung secepat mungkin agar kepala daerah dapat segera menjalankan tugasnya secara optimal, sejalan dengan visi pemerintahan pusat serta kesiapan menghadapi tantangan di daerah masing-masing.

“Akan tetapi, kami sedang melakukan simulasi, Copot paling Segera Copot berapa. Nah, hari Senin nanti diputuskan,” tegasnya.

Pembekalan kepala daerah rencananya akan dilaksanakan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, yang sebelumnya menjadi Posisi retreat menteri Kabinet Merah putih.

Cek Artikel:  Sidang Gugatan Pilkada Masuk Tahap Kedua, MK Dengarkan Jawaban dari 34 Termohon

Seperti diberitakan, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 mundur. Semula, 296 kepala daerah yang Tak Mempunyai sengketa di MK direncanakan pada 6 Februari 2025. Tetapi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan tersebut akan digabung dengan kepala daerah yang perkaranya telah diputus melalui mekanisme dismissal oleh MK. Keputusan ini diambil menyusul jadwal pembacaan putusan dismissal Kepada 310 sengketa pilkada oleh MK pada Copot 4 dan 5 Februari 2025. (Ant/H-3)

 

Mungkin Anda Menyukai