Ketika Ditangkap Serempak Kang Mus, Polisi Sita Biji Ganja dari Yogi Gamblez

Liputanindo.id JAKARTA – Polisi menyita 8,16 gram biji ganja dari artis Yogi Gamblez (YG) yang ditangkap bersama  Epy Kusnandar (EK), pmeran Kang Mus sinetron Swasta Pensiun, di sebuah apartemen di Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis (9/5/2024).

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh Polres Metro Jakarta Barat.

“Dari serangkaian pengungkapan tindak pidana ini, penyidik mengamankan barang bukti, pertama narkotika jenis ganja dengan berat 12,34 gram, dengan rincian daun ganja kering 4,18 gram dan narkotika jenis biji ganja 8,16 gram,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Menurut Kombes Syahduddi, berdasarkan pengakuan YG, biji ganja terkumpul dari 10 kali transaksi dengan pengedar.

Cek Artikel:  Sekretariat BEM di Kampus Unhas Makassar Diserang Puluhan OTK, Sejumlah Fasilitas Rusak Parah

“Jadi memang dari pengakuan YG ini biji ganja dikumpulkan dari 10 kali transaksi sampai terkumpul 8,16 gram,” katanya.

Selanjutnya biji ganja dimasukkan ke dalam daftar barang bukti. Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan golongan narkotika, biji ganja termasuk golongan narkotika jenis tanaman ganja.

“Ketika mengacu peraturan Kemenkes, biji ganja termasuk dari tanaman ganja, maka kita kenakan yang bersangkutan kena 12,34 gram,” ucap Syahduddi.

Selain barang bukti ganja, polisi juga mengamankan tiga pak kertas papir, satu buah botol kaca mayonaise, satu bungkus rokok warna biru putih, dan satu handphone warna hijau dari tersangka YG.

Eksispun Epy dan Yogi adalah mitra kerja. Mereka memiliki rumah makan di wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Cek Artikel:  Lakukan Penyerangan di TPS Guna Samurai, Caleg di Sidrap Serempak Tiga Simpatisannya Ditangkap Polisi

Epy, kata Syahduddi, mendapatkan ganja dari Yogi.

Berbeda dengan Epy Kusnandar yang akan direhabilitasi, Yogi Gamblez seperti dirilis Antara, dijerat dengan pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf (A) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dia diancam dengan hukuman pidana penjara minimal empat tahun, dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar,” kata Syahduddi. (BON)

Mungkin Anda Menyukai