Lapor SPT Tahunan. Foto: dok MI.
Jakarta: Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak berbeda-beda, tergantung pada jenis Wajib Pajak (WP).
Bagi WP Orang Pribadi (termasuk WP Warisan Belum Terbagi), batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh adalah paling lelet tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak, Merukapan pada 31 Maret.
Sedangkan bagi WP Badan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh adalah paling lelet empat bulan setelah akhir Tahun Pajak, Merukapan pada 30 April.
Tahun Pajak didefinisikan sebagai jangka waktu satu tahun kalender, kecuali Kalau WP menggunakan tahun Naskah yang berbeda dengan tahun kalender.
Perlu diketahui, WP Instansi Pemerintah Tak diwajibkan Kepada melaporkan SPT Tahunan PPh.
Melansir laman Formal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), selain SPT Tahunan, terdapat juga SPT Masa yang Mempunyai batas waktu pelaporan yang berbeda-beda. Berikut rincian batas waktu pelaporan SPT Masa berdasarkan jenis pajak:
– PPh Pasal 4 Ayat 2
Paling lelet 20 hari setelah masa pajak berakhir.
– PPh Pasal 15
Paling lelet 20 hari setelah masa pajak berakhir.
– PPh Pasal 21/26
Paling lelet 20 hari setelah masa pajak berakhir.
– PPh Pasal 23/26
Paling lelet 20 hari setelah masa pajak berakhir.
– PPh Pasal 25
Paling lelet 20 hari setelah masa pajak berakhir.
– PPN dan PPnBM
Paling lelet akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
– PPh Pasal 22
Paling lelet 20 hari setelah masa pajak berakhir.
– PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Hari kerja terakhir minggu berikutnya.
– PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Instansi Pemerintah
Paling lelet 20 hari setelah masa pajak berakhir.

(Ilustrasi SPT Tahunan. Foto: Medcom.id)
Bagi WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh Pendapatan neto Tak Melewati Pendapatan Tak Kena Pajak (PTKP), maka mereka dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
Selain itu, WP yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan sistem pembayaran secara online dan Surat Setoran Pajak (SSP)-nya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Pembayaran Negara (NTPN), maka SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan Lepas validasi yang tercantum pada SSP.
Krusial bagi setiap WP Kepada memahami dan mematuhi batas waktu pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa agar terhindar dari Denda administrasi dan/atau Denda pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Laura Oktaviani Sibarani)

