Keterbukaan Informasi Mortalitas Brigadir J

INFORMASI itu Enggak Bisa dibendung. Ibarat air dari hulu yang Lanjut mengalir, meski batu besar merintangi alirannya, ia akan Lanjut mencari jalannya sendiri menuju hilir. Informasi juga mencari kanalnya sendiri tatkala dirintangi aturan sekalipun.

Enggak Eksis satu pun kekuatan, termasuk negara, Buat membendung arus informasi. Asal Mula, ia sudah menjadi kebutuhan pokok setiap orang. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi Mahluk dan keterbukaan informasi publik menjadi Tanda negara demokratis.

Informasi terkait Mortalitas Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pun Enggak Bisa dibendung. Berseliweran informasi terkait kejanggalan Mortalitas Brigadir J di media karena penjelasan Formal dari pihak kepolisian sulit diakses.

Harus jujur diakui bahwa informasi yang berseliweran di media itulah yang kini menjadi kekuatan penekan sehingga pemerintah membuka diri. Presiden Jokowi minta kasus Mortalitas Brigadir J itu dibuka apa adanya, jangan Eksis yang ditutup-tutupi.

Seluruh informasi hakikatnya jangan Eksis yang ditutup-tutupi. Meski demikian, Eksis yang dikecualikan seperti diatur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Cek Artikel:  Pengorbanan Negarawan

Informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 UU 14/2008 adalah informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum. Yang termasuk dalam kategori dikecualikan antara lain informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.

Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menurut Bareskrim Polri, telah naik ke tahap penyidikan. Sekalipun informasi penyidikan itu Enggak dibuka ke publik, masyarakat tetap mendapatkan informasi yang relevan dari Komnas HAM.

Informasi yang disampaikan Komnas HAM kepada masyarakat itulah yang menyingkap Rahasia penembakan di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (nonaktif) Inspektur Jenderal Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam pada Rabu (27/7) menjelaskan, dari 20 video rekaman kamera pengawas yang diambil dari 27 Posisi, terlihat bahwa Brigadir J merupakan salah satu ajudan yang mendampingi keluarga Ferdy dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta pada Jumat (8/7).

Selain Brigadir J, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang disebut sebagai penembak Brigadir J, Eksis dalam rombongan tersebut. Begitu juga Ferdy dan istrinya, Putri Candrawathi.

Cek Artikel:  Rempang

Elok nian bila hasil autopsi juga dibuka kepada publik. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sudah meminta tim penyidik kepolisian membuka data hasil autopsi pertama dan kedua terhadap jenazah Brigadir J tanpa permintaan pengadilan.

Permintaan Mahfud sejalan dengan keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit mengatakan proses autopsi ulang akan diumumkan hasilnya setelah dianggap selesai.

Sebaiknya jangan berlama-lelet membukanya. Asal Mula, sebagian hasil autopsi ulang itu sudah dibuka kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di saluran Youtube.

“Diduga bahwa almarhum Brigadir Yoshua ini ditembak dari belakang kepala sehingga jebol Tiba ke hidung depan. Tembak garis lurus. Karena datar dari lubang belakang kepala ke lubang hidung depan,” Terang Kamaruddin.

Apakah informasi yang dibuka kepada publik terkait Mortalitas Brigadir J melanggar regulasi informasi publik yang dikecualikan? Pengecualian itu hanya menyangkut informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan. Sepanjang Enggak menghambat, apalagi bertujuan mengembalikan kepercayaan publik kepada Polri, Absah-Absah saja dibuka.

Cek Artikel:  Kepala Daerah Acuh Sampah

Sejauh ini harus tegas dikatakan bahwa informasi yang dibuka kepada publik Enggak menghambat proses penyelidikan dan penyidikan Mortalitas Brigadir J. Malah sebaliknya, dengan dibuka apa adanya kepada publik, proses penyelidikan dan penyidikan yang semula terkesan tertutup mulai transparan.

Transparansi itu kiranya semakin mendorong peningkatan indeks keterbukaan informasi publik (IKIP). Komisi Informasi Pusat mengumumkan nilai IKIP Nasional 2022 meningkat Kalau dibandingkan dengan di 2021. IKIP mengalami kenaikan skor dari 71,37 pada 2021 menjadi 74,43 di 2022.

Keterbukaan informasi pada dimensi hukum belum Berkualitas-Berkualitas saja, meraih nilai 73,98. Adapun dimensi fisik dan politik memperoleh nilai 74,53 dan dimensi ekonomi mendapat nilai 74,84.

IKIP Nasional 2022 itu mengonfirmasi bahwa Tetap perlu kerja keras Buat meningkatkan dimensi hukum. Kasus Brigadir J Bisa menjadi awal yang Berkualitas Buat mendorong keterbukaan informasi publik pada dimensi hukum.

Mungkin Anda Menyukai