INDEKS Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di bidang hukum mendapat skor paling rendah dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu menjadi sorotan agar ada upaya yang bisa dilakukan oleh berbagai pihak untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
“Tetap ada ruang untuk perbaikan, terutama dalam dimensi hukum yang sering kali mendapatkan skor lebih rendah dibandingkan dimensi lainnya,” kata Penanggungjawab IKIP 2024, Gede Narayana dalam keterangan yang diterima, Rabu (25/9).
Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat itu mencontohkan nilai dimensi hukum pada 2023 mendapat skor 77,72. Jumlah itu lebih sedikit dibandingkan dengan dimensi politik dengan skor 78,23. Sementara untuk hasil IKIP 2024 akan diumumkan pada bulan Oktober 2024 mendatang.
Baca juga : Pemerintah Kumpulkan Aspirasi dalam Perbaikan UU Keterbukaan Informasi Publik
Komisi Informasi Publik (KIP) menyelenggarakan National Assesment Council (NAC) Perhimpunan guna memotret kondisi keterbukaan informasi publik secaranasional. NAC merupakan tahap akhir dalam penyusunan IKIP 2024.
Terdapat lima kategori penilaian IKIP, yaitu: ‘Jelek Sekali’ dengan rentang skor 0-30, ‘Jelek’ dengan rentang skor (31-59), ‘Sedang’ dengan rentang skor (60-79), ‘Bagus’ dengan rentang skor (80-89), dan kategori ‘Bagus Sekali’ dengan rentang skor (90-100).
Gambaran keterbukaan informasi publik di Indonesia dari tahun 2021-2023 berada pada kategori Sedang, dengan hasil 2021, dengan skor IKIP 71,37. Pada 2022 mengalami kenaikan skor IKIP menjadi 74,43. Kepada 2023 menunjukkan peningkatan sebesar 0,97 poin, sehingga skor IKIP 75,40.
Baca juga : Berbarengan BUMN lainnya, Asabri Komitmen Dukung Keterbukaan Infomasi Publik
Gede Narayana menyampaikan bahwa salah satu tujuan dari Indeks Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk memberikan masukan dan rekomendasi bagi penyusunan kebijakan publik oleh Pemerintah serta mendorong partisipasi masyarakatyang bermanfaat.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro mengatakan pelaksanaan NAC Perhimpunan diikuti oleh 17 orang Informasi Ahli Nasional yang terdiri dari unsur Komisi Informasi Pusat sebanyak 7 Orang, unsur pemerintah (2 Orang), unsur masyarakat (2 Orang), unsur akademisi(2 Orang), unsur jurnalis (2 Orang), dan unsur pelaku usaha (2 Orang.
Donny menjelaskan launching hasil IKIP 2024 yang direncanakan pada bulan Oktober 2024 mendatang. “IKIP di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas serta adanya partisipasi masyarakat di berbagai tingkat pemerintahan,” tambahnya.
Dia menambahkan penilaian IKIP terdiri dari dimensi yaitu fisik/politik, hukum, dan ekonomi. Penyusunan IKIP memotret tiga kewajiban generik negara yaitu kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfil).
“Indeks Keterbukaan Informasi Publik ini jugamemberikan gambaran tentang pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di setiap provinsi dan di tingkat nasional,” kata Donny
Penyusunan IKIP di Indonesia sudah dimulai sejaktahun 2021 sebagai salah satu Program PrioritasNasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Pahamn 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Pahamn 2020 – 2024. (P-5)