Ketentuan yang Harus Diketahui Sebelum Daftar CPNS 2024, Simak di Sini

Liputanindo.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara Formal membuka pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sejak hari Selasa (20/8/2024). Proses pendaftaran CPNS 2024 dapat Anda lakukan melalui portal SSCASN BKN mulai Copot 20 Agustus hingga 6 September 2024. Eksis baiknya mencari Mengerti jenis Susunan yang sesuai dengan pilihan Anda dan ketentuan yang harus diketahui sebelum daftar CPNS 2024 terlebih dahulu.

Ketentuan yang Harus Diketahui Sebelum Daftar CPNS 2024

Mengutip akun Instagram Formal BKN, di Rendah ini adalah sejumlah syarat dan ketentuan lain yang perlu Anda perhatikan mengenai seleksi CPNS 2024:

  • Peserta adalah Anggota negara Indonesia dengan usia minimal 18 dan maksimal 35 tahun, kecuali bagi jabatan tertentu yang mempunyai batas usia berbeda, seperti Dokter Spesialis;
  • Bukan pernah dipidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah Mempunyai kekuatan hukum tetap selama 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Bukan Mempunyai status sebagai CPNS/PNS dan/atau prajurit TNI/Polri;
  • Bukan pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  • Bukan pernah diberhentikan sebagai PNS/PPPK, prajurit TNI/Polri, atau diberhentikan Bukan dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Bukan menjadi Member/pengurus partai politik dan Bukan terlibat politik praktis
  • Bersedia ditempatkan di seluruh Area NKRI atau negara lain yang ditentukan instansi Pemerintah;
  • Memenuhi kualifikasi kesehatan, pendidikan dan kompetensi sesuai syarat jabatan yang dilamar;
  • Apabila PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb Instansi;
  • Bukan berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai atau NIP;
  • Pelamar hanya dapat melamar pada SATU jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama;
  • Pelamar hanya diperbolehkan melamar pada SATU instansi dan SATU jenis Jabatan dalam SATU periode seleksi
  • Dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan atau NIK yang berbeda.

Ketentuan yang harus diketahui sebelum daftar CPNS 2024. (Antaranews)

Pelamar CPNS 2024 Bukan Bisa daftar PPPK pada Tahun yang Sama

Diketahui, pelamar hanya diperkenankan melamar pada satu jenis pengadaan ASN, Adalah PNS atau PPPK di periode tahun anggaran yang sama. Dikutip dari ERA, peserta yang sudah melamar Susunan di CPNS 2024 Bukan dapat melamar kembali di PPPK 2024. Dengan kata lain, mereka baru Bisa menjalani seleksi PPPK Buat periode berikutnya. Ketentuan mengenai hal ini juga sudah diinformasikan di kanal informasi BKN sesuai ketentuan pengadaan CASN tahun 2024.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Biasa, peserta juga hanya diperkenankan Buat melamar pada satu jenis instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi CPNS maupun PPPK. Apabila Eksis peserta kedapatan melamar lebih dari satu instansi/jenis pengadaan/jabatan dengan memanfaatkan identitas kependudukan yang berbeda, maka peserta akan dijatuhi Denda. Peserta akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan Denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditentukan.

Adapun PPPK yang hendak menjalani seleksi CPNS 2024 harus memenuhi dua syarat Istimewa, Adalah sudah bekerja sebagai PPPK selama minimal 1 tahun. Selanjutnya, PPPK yang boleh ikut CPNS 2024 wajib menerima persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).

Demikianlah ulasan tentang ketentuan yang harus diketahui sebelum daftar CPNS 2024. Semoga informasi ini bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo Anda mau Mengerti informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau Lanjut Berita terupdate dari ERA dan follow Seluruh akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Cek Artikel:  Dapat Nomor Urut 1 di Pilgub Jakarta, Ridwan Kamil: Menang Satu Putaran

Mungkin Anda Menyukai