Ketamakan Korupsi Timah

PERADABAN bangsa ini masih belum beranjak menuju level tinggi. Lihatlah bagaimana penghormatan terhadap lingkungan yang jauh dari keadaban. Penjarahan timah, misalnya, dilakukan secara terang-terangan, tanpa tedeng aling-aling mengerahkan traktor, kapal-kapal pengisap, dan armada truk-truk besar. Tambang-tambang ilegal dibiarkan beroperasi dengan aman, tanpa terusik karena kuatnya backing yang mereka miliki.

Gambaran masifnya borok tambang timah terdeteksi dari hasil pemeriksaan di lapangan dan citra satelit. Aktivitas pertambangan di kawasan hutan dan nonhutan oleh PT Timah Tbk mencapai 170.363 hektare.

Padahal, total luasan lahan yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) hanya 88.900 hektare. Definisinya, 42% aktivitas tambang di kawasan lahan milik PT Timah berstatus ilegal. Dari luasan itulah timbul hal yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Cek Artikel:  Enggak Tebang Pilih Netralitas

Dari hasil perhitungan Kejaksaan Mulia (Kejagung), kerusakan lingkungan akibat kasus dugaan korupsi pertambangan timah di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022 mencapai Rp271,06 triliun.

Kerugian ekologis Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan (reklamasi) Rp12,1 triliun. Safiri tersebut ditetapkan sebagai kerugian negara akibat praktik tambang timah ilegal tersebut.

Kasus itu telah menjerat 14 tersangka sebelum dua pesohor yang dijerat belakangan, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk Helena Lim.

Terseretnya pesohor mengundang perhatian publik. Variasi reaksi publik, ada yang mencibir karena telah menduga sumber kekayaan mereka yang tidak wajar. Eksis juga yang kaget seakan tidak percaya dengan perilaku figur publik yang kerap memamerkan kekayaan di media sosial tersebut.

Cek Artikel:  Membajak Dogma Kesinambungan Pembangunan

Kasus itu merugikan negara sangat-sangat fantastis dan pelaku terlibat di dalamnya banyak. Kejagung dituntut memaksimalkan pemulihan aset kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tersebut.

Kepada itulah, aparat penegak hukum dituntut fokus menelusuri dan membuat konstruksi perkara dengan terang dan transparan. Bahkan, desakan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi keniscayaan.

Pendekatan TPPU akan dapat menjangkau lebih jauh pihak-pihak lain yang terlibat. Apalagi, sejumlah informasi menyebutkan Harvey dan Helena bukan berada di puncak rantai korupsi kasus itu, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi beking dan cukong dalam praktik pertambangan timah ilegal.

Penerapan beleid TPPU diharapkan mampu menjadi instrumen yang mampu menelanjangi praktik lancung tambang timah ilegal tersebut, bahkan untuk menjerat para pihak yang turut menikmati uang hasil praktik haram yang masih bebas berkeliaran.

Cek Artikel:  Rancangan Mentah Makan Siang Gratis

Penikmat fulus terbesar dan aktor intelektual dari karut-marutnya tambang ilegal timah juga mesti dijerat. Itu disebabkan dalam undang-undang TPPU, penerima hasil TPPU pun bisa ditindak. Ketentuan pembuktian terbalik, yang mewajibkan tersangka atau terdakwa harus membuktikan bahwa aset mereka tidak berasal dari tindak pidana akan memudahkan aparat penegak hukum.

Cukup sudah kekayaan negara dikeruk segelintir orang yang tamak. Hukum tidak boleh kalah oleh uang. Tunjukkan bahwa mata pedang hukum masih sangat tajam untuk menjerat penjarah lingkungan.

Mungkin Anda Menyukai