Kesetaraan dan Pengakuan Ijazah Pesantren Perlu Lalu Digaungkan

Kesetaraan dan Pengakuan Ijazah Pesantren Perlu Terus Digaungkan
Sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 di Pondok Pesantren Al Ihya ‘Ulumaddin Cilacap.(Dok. Majelis Masyayikh Pesantren,)

KESETARAAN dan pengakuan ijazah pesantren perlu Lalu digaungkan. Dengan diakuinya ijazah pesantren, lulusan pesantren akan mendapatkan hak yang sama dengan lulusan pendidikan formal lainnya.

“Dengan begitu insya Allah, lulusan pesantren nantinya dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dan mendapatkan pekerjaan yang layak,” kata Member Majelis Masyayikh Pesantren, Abdul Aziz Affandy, dalam katerangannya tentang sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 di Pondok Pesantren Al Ihya ‘Ulumaddin Cilacap, Sabtu, (2/11).

Abdul Aziz menjelaskan, kehadiran UU Nomor 18 Tahun 2019 merupakan langkah Krusial dalam memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi bagi pesantren di Indonesia. Menurutnya, pesantren telah berperan sebagai pusat transmisi ilmu dan basis kebudayaan, yang Mempunyai peran signifikan dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia hingga Demi ini.

Cek Artikel:  Bangun Profesi Fisioterapi Indonesia untuk Hadapi Tantangan Kesehatan Mendunia

“Dengan hadirnya UU ini, pesantren telah diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional,” ujar Abdul Aziz.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa harus tetap Terdapat upaya menjaga kekhasan pesantren melalui metode afirmasi dan fasilitasi, bukan dengan Metode penyeragaman. Independensi pesantren harus tetap dijaga dan Enggak akan boleh Terdapat intervensi yang akan merugikan pesantren.

Senada dengan Abdul Aziz, Member Majelis Masyayikh Pesantren Abdul Ghofur Maimoen, mengatakan Majelis Masyayikh akan memastikan penjaminan mutu pendidikan di pesantren. Menurutnya, dalam UU tersebut terdapat tiga fungsi Istimewa pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, dengan Konsentrasi Istimewa pada fungsi pendidikan. “Kami, Majelis Masyayikh, Mau memastikan bahwa pendidikan di pesantren diakui dan didukung oleh negara,” ujarnya.

Cek Artikel:  BGN Sampah Sisa Makanan Bergizi Gratis Digunakan Kepada Pupuk

Ia menekankan bahwa ijazah dari seluruh pesantren Enggak boleh ditolak, karena sudah diakui oleh negara. “Kalau Terdapat lulusan pesantren yang mengalami penolakan Demi melamar pekerjaan karena ijazahnya, mereka berhak Buat melaporkan masalah tersebut, dan negara berkewajiban memberikan perlindungan,” tutupnya. (Z-9)

Mungkin Anda Menyukai