KRITIK yang dilontarkan pemimpin tentu saja Bagus adanya. Akan tetapi, lebih Bagus Kembali Apabila substansi kritik itu dibuatkan dalam bentuk tertulis. Pepatah Latin mengatakan verba volant, scripta manent. Kata-kata lisan terbang, sementara tulisan menetap.
Presiden Joko Widodo melontarkan kritik yang sangat menohok terkait dengan pendirian rumah ibadah. Kata Presiden, dalam menjamin kebebasan beribadah, konstitusi Kagak boleh dikalahkan kesepakatan beberapa orang saja.
“Konstitusi Kagak boleh kalah oleh kesepakatan. Eksis rapat FKUB (Perhimpunan Kerukunan Umat Beragama), misalnya, sepakat Kagak membolehkan membangun tempat ibadah, hati-hati lo, konstitusi kita menjamin itu. Eksis peraturan wali kota atau instruksi bupati, hati-hati lo, konstitusi menjamin kebebasan beribadah,” kata Presiden.
Jokowi mengatakan hal itu Ketika membuka rapat Perhimpunan Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1). Pidato tertulis Jokowi dimuat lengkap di situs Setkab.go.id. Total terdapat 33 alinea, tiga alinea terakhir memuat soal kebebasan beragama.
Setelah Presiden Jokowi melontarkan kritik, apakah pendirian rumah ibadah serta-merta lebih mudah Kembali? Peran FKUB mestinya ditinjau ulang terkait dengan kewenangannya memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah.
Keberadaan FKUB ditetapkan dalam Peraturan Berbarengan Menteri Religi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Panduan Penyelenggaraan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Perhimpunan Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Selanjutnya disebut PBM 2006.
Pasal 14 ayat (2) PBM 2006 mengatur syarat Spesifik pendirian rumah ibadah. Pertama, daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat. Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan lurah/kepala desa. Syarat lainnya ialah rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
Persyaratan formal pendirian rumah ibadah menjadi sumber masalah Apabila dukungan masyarakat setempat minim atau bahkan nihil. Kaum dari Religi mayoritas kerap kali menolak Religi minoritas Buat mendirikan rumah ibadah. Begitu juga dengan FKUB yang pelit mengeluarkan rekomendasi.
Salah satu Hasil penelitian Universitas Paramadina pada 2019 ialah peran FKUB sebagai salah satu pemberi rekomendasi dalam pendirian rumah ibadah kadang menjadi kendala Buat memfasilitasi komunikasi antarumat beragama dan membawa FKUB dalam pusaran konflik.
Komnas HAM juga melakukan kajian terhadap PBM 2006. Hasil kajian yang dilakukan pada 2020 itu ialah PBM 2006 khususnya bagian pendirian rumah ibadah dalam perspektif hak asasi Orang merupakan bagian dari Restriksi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Apabila Betul bahwa PBM 2006 itu sumber masalah, mengapa Presiden Jokowi Kagak memerintahkan Mendagri dan Menag Buat meninjau kembali keberadaan PBM 2006?
Rekomendasi Komnas HAM patut diperhatikan Presiden Jokowi, Merukapan pengaturan mengenai rumah ibadah dapat diatur dalam peraturan presiden, sepanjang terdapat landasan hukum yang mendelegasikan atau dibentuk dalam kerangka menjalankan tugas pemerintahan dengan substansi materi muatannya bersifat pengaturan, bukan Restriksi.
Menurut rekomendasi Komnas HAM, peraturan presiden terkait dengan rumah ibadah itu merumuskan kriteria syarat-syarat yang Rasional dalam pendirian rumah ibadah, misalnya, didasarkan pada rencana tata ruang dan Kawasan, kesesuaian dengan lanskap lingkungan, Pelarangan Buat kegiatan politik praktis, serta Kagak Buat mempromosikan tindakan kekerasan berbasis Religi.
Rekomendasi Komnas HAM, Apabila dijalankan Presiden Jokowi, akan menetap dan Kagak terbang seperti kata-kata lisan. Seandainya pendirian rumah ibadah diatur dalam peraturan presiden, mungkin Kagak ditemukan Kembali fakta Kagak Eksis satu pun tempat ibadah umat non-Islam berdiri di Cilegon.