Keselamatan Anak Harus Prioritas, Puan Tingkatkan Kualitas Layanan Daycare

Keselamatan Anak Harus Prioritas, Puan: Tingkatkan Kualitas Layanan Daycare
Ilustrasi.(Dok. MI)

PEMERINTAH diminta tak lengah dalam mengawasi setiap tempat penitipan anak, termasuk lembaga-lembaga bimbingan minat belajar anak (bimba). Hal ini merespons kasus penganiayaan di daycare atau tempat penitipan anak Wensen School Daycare, Depok, Jawa Barat

“Pengawasan ini menjadi hal yang harus diperhatikan,” kata Ketua DPR Puan Maharani melalui keterangan tertulis dikutip Minggu (4/8).

Puan mengatakan daycare sejatinya lembaga nonformal. Tetapi, pola pengelolaannya tak boleh keluar dari aspek perlindungan terhadap anak. “Mengingat tempat penitipan anak seperti daycare ini adalah lembaga nonformal, tapi tetap harus mengikuti pedoman perlindungan pengasuhan anak,” ujar Puan.

Baca juga : Buka Masa Sidang DPR, Puan Bicara Pemerintah Baru Harus Leluasa Susun APBN

Cek Artikel:  Kompolnas Pertanyakan Bareskrim Lamban Ungkap Kasus Vina

Ketua DPP PDIP itu menuturkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah menginisiasi standardisasi dan sertifikasi lembaga layanan peningkatan kualitas anak di bidang pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan lingkungan. Hal ini termasuk untuk memastikan terciptanya tempat penitipan anak atau daycare ramah anak berstandar nasional Indonesia.

Pemerintah didorong memperbanyak program pelatihan dan pembinaan kepada pemilik daycare. Tertentunya terkait pola pengasuhan serta layanan dan sarana bagi anak.

“Kami mendorong agar program peningkatan kualitas layanan daycare dioptimalkan dan menjangkau semua daerah. Karena keselamatan anak menjadi prioritas,” ujar Puan.

Baca juga :  Buntut Penganiayaan Balita, Pemkot Depok Didesak Cabut Izin WSI di Depok

Cek Artikel:  Heru Budi Pimpin Kirab Bendera Pusaka dari Jakarta ke IKN

Pemilik Wensen School Daycare Depok, MI, telah ditetapkan tersangka usai dilaporkan ke Polres Metro Depok. MI dilaporkan terkait dugaan tindak kekerasan terhadap balita berinisial MK.

Balita tersebut dilaporkan mengalami trauma, dan luka memar pada bagian dada serta punggung. Penganiayaan disebut terjadi pada Juni, namun baru diketahui pada Juli.

Pelapor terhadap MI mengadukan pelaku dengan menyantumkan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Mengertin 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Mengertin 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, lima tahun enam bulan penjara. (J-2)

Mungkin Anda Menyukai