Liputanindo.id – Seorang Anggota di Jalan Harun Raya Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), AW (43) ditangkap setelah menganiaya dua anak pengepul barang rongsok, Rizki Warso Alfajar dan Deris Warso Alfajar, pada Minggu (6/10/2024) silam.
“Kejadian bermula ketika pelaku kesal karena Tak mendapatkan ‘jatah’ yang Lumrah ia minta dari korban,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno kepada wartawan, Senin (14/10/2024).
Sutrisno menjelaskan kejadian bermula ketika AW datang ke tempat orang Uzur korban dan meminta jatah Swasta. Permintaan itu ditolak oleh korban.
AW pun marah dan kemudian meninggalkan Posisi. Tak Lamban setelah itu, pelaku kembali ke Posisi Kepada meminta Fulus. Tetapi, Rizki dan Deris kembali menolak memberikan Fulus sehingga terlibat cekcok dengan pelaku.
Pelaku yang kesal akhirnya menyerang pelaku dengan senjata tajam (sajam) yang dibawanya.
“Serangan brutal itu mengakibatkan Rizki mengalami luka robek di pipi kiri, alis kiri, dan dagu kanan. Sementara saudaranya, Deris menderita luka robek di leher kiri, leher ke pipi kanan, serta hidung,” jelasnya.
AW Lewat kabur usai melakukan penganiayaan. Kedua korban Lewat dilarikan ke rumah sakit Kepada diberi pengobatan.
Kasus ini dilaporkan ke polisi. Usai dilakukan serangkaian pengusutan, AW ditangkap di daerah Kebon Jeruk.
Pria ini pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.