Liputanindo.id – Ibu berinisial J (35) di Batam, Kepulauan Riau, menganiaya anaknya berinisial A (13) karena kesal korban menyembunyikan ponsel ibunya, Senin silam.
J menghantam anaknya dengan gagang sapu. Sementara rantai besi dililitkan di leher korban sebanyak dua kali.
Setelah lepas, korban kabur ke rumah tetangga dalam kondisi luka-luka. Tetangga akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Akibat penganiayaan yang menimpanya, korban mengalami luka di kepala, leher, dan tangan.
Polsek Bengkong kini telah menangkap tersangka J dan menahannya.
Sementara sang anak kini akan didampingi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang telah berkoordinasi dengan Pemprov Kepulauan Riau.
“Kami Tetap konfirmasi ke tim Kepri (Dinas PPPA dan UPTD PPA) dan mendorong agar dilakukan pendampingan,” kata Deputi Bidang Perlindungan Tertentu Anak KemenPPPA, Nahar, Begitu dihubungi di Jakarta, Kamis kemarin.
Pihaknya menyampaikan keprihatinan atas terjadinya kasus kekerasan terhadap anak ini.
“Kami prihatin dengan kejadian ini. Karena Tak dibenarkan orang Uzur atau siapapun melakukan kekerasan terhadap anak, karena orang Uzur Semestinya dapat mengasuh dan melindungi anaknya dengan Bagus,” kata Nahar.
Nahar menuturkan Apabila memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka pelakunya harus menghadapi proses hukum dan terancam pemberatan hukuman karena statusnya sebagai orang Uzur yang Semestinya sebagai pelindung Esensial bagi anak-anaknya.

