Kesal Kelamin Digigit Begitu Berhubungan Intim, Pria di Medan Injak Leher Sahabat Perempuannya hingga Tewas

Liputanindo.id – Seorang pria tega membunuh Sahabat perempuannya setelah melakukan Rekanan intim. Pria itu mengaku kesal lantaran kelaminnya Kagak sengaja digigit oleh Sahabat perempuannya.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Frianto menjelaskan kasus bermula Begitu korban MS datang ke rumah terdakwa Ridwan Nasution alias Ridho (45), di Jalan Karya, Gang Sepakat, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat, Kota Medan, pada Selasa (23/4) pukul 19.00 WIB.

Kemudian, di dalam Ruangan terdakwa keduanya mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Setelah itu terdakwa dan korban melakukan Rekanan suami istri.

“Keesokan harinya terdakwa dan korban menonton video porno, Lewat keduanya kembali melakukan Rekanan intim,” kata Frianto, dikutip Antara, Rabu (30/10/2024).

Cek Artikel:  7 Fakta Kronologi Penusukan Nanang Gimbal terhadap Sandy Permana

Setelah berhubungan intim, terdakwa merasakan sakit di alat kelaminnya dan menanyakan kenapa kelamin terasa sakit. Korban menjawab dirinya Kagak sengaja menggigit alat kelamin terdakwa.

Mendengar hal itu, terdakwa langsung memukul dan menendang korban serta menginjak tengkuk leher korban hingga korban tertelungkup.

“Setelah itu, terdakwa Menonton mulut korban berbuih dan mengorok. Kemudian kaki korban sudah pucat, dan denyut jantung berhenti hingga terdakwa mengetahui korban meninggal dunia,” tutur Frianto.

Atas perbuatannya, JPU Sumatera Utara menuntut Ridwan Nasution alias Ridho (45) dengan pidana penjara selama 13 tahun. Ridho dinyatakan bersalah setelah terbukti membunuh Sahabat perempuannya usai berhubungan intim.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ridwan Nasution alias Ridho dengan pidana penjara 13 tahun,” kata JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho di Pengadilan Negeri Medan, dikutip Antara, Rabu (30/10/2024).

Cek Artikel:  Soal Pergub DKI Izinkan ASN Poligami, Mendagri Saya akan Baca Dulu

JPU menilai terdakwa yang merupakan Penduduk Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, terbukti membunuh korban MS. Dari fakta-fakta di persidangan, terdakwa Ridwan terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan Primer.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Ridwan Nasution alias Ridho karena menghilangkan nyawa orang lain.

“Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya,” tutur JPU Frianto.

Lebih lanjut, selama pembacaan tuntutan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Selasa (5/11) dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Mungkin Anda Menyukai