Kesal Disuruh Putuskan Kekasih, Pria di Pamulang Dekat Bunuh Calon Mertuanya

Liputanindo.id – Polres Tangerang Selatan menangkap pria berinisial RA (19) yang mau membunuh TK (46) di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (8/10).

“Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi serta bukti yang didapatkan di Sekeliling TKP, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Pamulang mendapatkan bukti yang cukup yang mengarah kepada seorang Lelaki berinisial RA (19) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana ini,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang, dalam keterangannya, Kamis kemarin.

Victor menjelaskan kasus tersebut terjadi di pada Selasa (8/10) Sekeliling pukul 04.00 WIB di Toko Obat dan Kosmetik Jalan Kemiri Raya, Kelurahan Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, sewaktu korban sedang tidur.

Cek Artikel:  Kegiatan Belajar SDN 05 Manggarai Kebiasaanl Meski Jadi Lelahsi Pengungsian

“Akibat percobaan pembunuhan tersebut, korban mengalami Sekeliling enam luka tusuk di dada dan tangan,” katanya.

Sementara itu Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono, menjelaskan bahwa motif pelaku mau membunuh korbannya karena sakit hati dan dendam Alasan sebelumnya diminta putus Interaksi dengan anak korban, inisial N.

Atas kasus tersebut pelaku RA dikenakan pasal percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 jo 53 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana Wafat, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lelet 20 tahun dikurangi sepertiga, dan atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lelet delapan tahun, ” ucap Suhardono.

Cek Artikel:  Kantor Spesies Dinas Kesehatan DKI Terbakar Akibat Korsleting Listrik

Mungkin Anda Menyukai