Kesaksian Tertulis Saksi Spesialis Diduga Disiapkan JPU, DPR Desak Kejagung Transparan di Kasus Tom Lembong

Liputanindo.id – Personil Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mendesak agar Kejaksaan Akbar (Kejagung) bersikap transparan dan profesional dalam praperadilan lanjutan. Sidang itu diajukan mantan Menteri Perdaganagan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Jumat (22/11/2024).

Desakan Soedeson menyusul dugaan bahwa JPU telah menyediakan kesaksian tertulis bagi dua saksi Spesialis yang dihadirkan Kejagung, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Taufik Rachman.

“Kita minta agar proses penyidikan yang dilakukan itu berjalan secara transparan dan akuntabel. Artinya bahwa pihak penyidik dalam hal ini Kejaksaan harus Betul-Betul profesional. Tak boleh sembarangan masalah yang berkaitan dengan hal teknis, ya,” ujar Soedeson. 

Ia menilai akan sangat Tak profesionalis, Kalau penyidik terbukti menyiapkan Arsip tertulis yang digunakan oleh saksi Spesialis dalam sidang praperadilan. Apalagi, isi dokumennya diduga sama. 

“Nah, misalnya mengenai kalimat terakhirnya, itu kalau itu sama, ya kami menyayangkan, itu kami Tak menemukan profesionalisme dari pihak penyidik,” paparnya.

Selain itu, Soedeson menghimbau Kejagung dan pihak tertentu Tak mencampuri independensi hakim dan proses praperadilan yang dimaksud. 

Cek Artikel:  Menghadap Jokowi, Risma Tak Jadi Mundur dari Menteri Sosial?

“Kita harus mengetahui dari Betul-Betul latar belakangnya ya, karena ini kan sudah masuk ke dunia praperadilan ya. Saya khawatir jangan Tamat kita Lanjut dianggap mencampuri independensi hakim dan proses praperadilan, itu dulu,” katanya. 

Ia percaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sungguh-sungguh memeriksa kasus dugaan impor gula yang disangkakan ke Tom Lembong. Soedeson menekan bahwa kasus ini menjadi Konsentrasi Segala pihak Bagus itu pemerintah, DPR, dan masyarakat, sehungga dikawal secara terbuka. 

“Jadi, kami cuman Mau mengingatkan Segala pihak saja, termasuk jaksa penuntut Standar dan juga hakimnya agar Betul-Betul transparan dan akuntabel, profesional,” lanjut dia.

Senada, Personil Komisi III DPR RI, Benny K Harman menekan, hukum harus diterapkan secara equal Demi memenuhi asas persamaan di depan hukum. Artinya, Segala orang sama di depan hukum.

Apalagi, adanya Prasangka motif politik dibalik penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Soal ini, Benny menilai Kejaksaan Akbar harus menepis anggapan tersebut dengan memberi penjelasan secara transparan kepada publik.

“Asas bersamaan hukum itu adalah intinya hukum yang sama harus diterapkan kepada Segala orang tanpa perbedaan kalau Terdapat pelanggaran hukum maka 

Cek Artikel:  Potensi Bahaya AI dan Keterlibatan Non State Actors, Megawati Usul Dunia Segera Bikin Aturan

sanksinya harus diterapkan kepada Segala siapapun yang melanggar hukum, nah itu prinsipnya,” papar Benny.

Ia Memperhatikan, transparansi menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Keterbukaan pun menjadi jawaban Kejagung atas penilaian publik bahwa proses hukum yang menjerat mantan Mendag bermuatan politik. 

Bahkan, Benny meminta Bangunan hukum dipublikasi secara luas, Kalau hal tersebut sudah dapat dibuktikan secara valid. 

“Ya peristiwa hukum itu Demi menentukan apakah ini peristiwa hukum pidana atau Tak apakah ini peristiwa tindak pidana korupsi atau Tak. Kalau sudah diketahui dipastikan bahwa Terdapat peristiwa hukum pidana korupsi disitu maksudnya, baru dicari siapa pelakunya,” katanya. 

Karena itu Krusial bagi Kejaksaan Akbar Demi membuka kasus ini secara terang benderang di depan publik, sehingga masyarakat Bisa mengawasi dengan lebih seksama.

“Karena selama ini kan hanya seolah-olah impor gula. Impor gula kan Segala menteri di kementerian itu kan impor gula, impor gula itu kan kebijakan, itu belum tentu Terdapat unsur perbuatan melawan hukum disitu, kan kita gak tau unsur itu kan waktu itu,” sebut Benny.

Cek Artikel:  Dukung Pendidikan di Indonesia, BAZNAS RI Luncurkan Kitab Terbangun dan Lanjut Tumbuh

Demi menghindari bola panas secara liar Lanjut berlanjut, DPR bahkan meminta Kejaksaan Akbar melalui Jampidsus Bisa melaporkannya secara terbuka kepada wakil rakyat. 

“Kita minta kalau Bisa Kejaksaan Akbar dan Jampisdsusnya itu memberikan penjelasan secara lebih terbuka secara lengkap kepada komisi III tentang soal ini. Kenapa? Supaya Tak Terdapat tuduhan-tuduhan yang tadi itu, itu yang kita minta. kita kan gak tau bener tapi kan kita gak Bisa berprasangka Demi mencegah prasangka-prasangka itu. Kita minta kejaksaan Akbar harus jelaskan itu terbuka,” sebut Benny. 

Sayangnya hingga kini belum Terdapat penjelasan rinci dari aparat penegak hukum. Apalagi dasar penetapan tersangka juga dipertanyakan karena menggunakan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Yang punya kewenangan Demi menghitung Terdapat Tak Terdapat kerugian anggara itu kan hanya BPK, tapi selama ini kan suka-suka penegak hukum lah. Cuman kan kita gak Bisa berduga-duga juga, karena itu kita minta coba yuk jelaskan sejelas-jelasnya kepada rakyat melalui kami sebagai wakil rakyat,” ujar Benny.

Mungkin Anda Menyukai