Kerja Sama Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 19,86 Kilogram Sabu di Aceh Tamian

Kerja Sama Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 19,86 Kilogram Sabu di Aceh Tamian
Operasi gabungan gagalkan penyelundupan 19,86 kg Sabu di Aceh Tamian(Dok. Bea Cukai)

BEA Cukai dan Satuan Tugas Narkotika (Narcotics Investigation Center/NIC) Bareskrim Polri berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika di Perairan Aceh Tamiang.

Penindakan ini diungkap dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Bea Cukai Langsa dan NIC Bareskrim Polri pada Selasa (05/11).

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman menjelaskan bahwa tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Langsa, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Daerah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Kanwil Spesifik Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bekerja sama dengan NIC Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti informasi intelijen tentang rencana penyelundupan narkotika jenis metamfetamina atau sabu-sabu yang akan masuk ke Indonesia melalui Perairan Aceh Tamiang.

Cek Artikel:  Bea Cukai Soekarno-Hatta Berhasil Bongkar Tiga Kasus Penyelundupan Narkoba Jaringan Dunia

Melalui patroli laut di Perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang, tim gabungan akhirnya mendeteksi dan menghentikan sebuah kapal nelayan yang dicurigai.

“Ketika pemeriksaan, kami menemukan 20 bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan teh beraksara Tiongkok. Selain itu, kami juga mengamankan tiga pelaku di atas kapal beserta alat komunikasinya,” ujar Sulaiman.

Ketiga pelaku tersebut adalah M sebagai tekong kapal dan I serta S sebagai anak buah kapal. Barang bukti yang diamankan meliputi Sekeliling 19,86 kg sabu-sabu, satu unit kapal motor tanpa nama, dan empat unit telepon seluler.

Enggak hanya itu, tim gabungan juga berhasil mengamankan seorang tersangka pengendali penyelundupan berinisial R di Kecamatan Manyak Payed.

Cek Artikel:  Rizky Natakusumah Ditunjuk jadi Ketua BURT DPR RI

Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa Buat pemeriksaan lebih lanjut, sebelum diserahkan kepada Tim NIC Bareskrim Polri Buat penyidikan lebih mendalam.

Bea Cukai Langsa juga mengungkap potensi kerugian besar yang dapat dicegah dari penindakan ini, dengan Perkiraan Sekeliling 100.000 jiwa terselamatkan dari ancaman narkotika dan potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp159,9 miliar.

Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Bea Cukai Lalu memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi terkait Buat mempersempit ruang gerak pelaku penyelundupan, sekaligus menjaga keamanan perbatasan dan melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika. (RO/Z-10)

Cek Artikel:  Calon Menteri Berdatangan di Kediaman Prabowo Ikuti Pembekalan

Mungkin Anda Menyukai