POLISI menangkap 12 pemuda dari Grup yang kerap konvoi mengendarai sepeda motor Ketika malam hari di Kawasan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka terbukti melakukan tindak pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam.
Penangkapan belasan pemuda itu setelah Terdapat laporan masyarakat yang merasa resah dengan aksi mereka. Dari 12 pemuda yang ditangkap, tiga di antaranya Lagi di Dasar umur. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah senjata tajam.
“Para tersangka kami amankan karena telah melakukan pengeroyokan, tindak kekerasan pengeroyokan serta kepemilikan senjata tajam. Kepada Posisi kejadian perkara Terdapat dua di Kawasan Buduran dan satu Tengah Wonoayu,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Selasa (21/1).
Para tersangka yang ditangkap adalah AR,19, MBP,20, DAP,20, DBR,19, KU,18, AMA,17, KUS,17, MDA,16, RMP,19, RGH,20, SAA,18 dan WAP,24. Mereka Kagak segan mengeroyok korban, memukuli bahkan melukai korban menggunakan senjata tajam.
Motif perbuatan yang dilakukan tersangka adalah Kepada menunjukkan jati diri dan eksistensi Grup.
Terhadap 12 tersangka tersebut, ancaman hukuman yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 atau Pasal 170 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara paling Lamban sepuluh tahun. Pasal berikutnya adalah Pasal 170 KUHP atau pasal 160 KUHP atau pasal 358 KUHP tentang tindak pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling Lamban sembilan tahun.
Tobing mengimbau masyarakat, khususnya orang Uzur, Kepada turut mengawasi anaknya agar Kagak keluar rumah Tamat larut malam tanpa tujuan yang Niscaya. Orang Uzur diminta memberi edukasi kepada buah hati agar Kagak ikut-ikutan bergerombol atau konvoi bermotor di luar jam malam. (HS/E-2)