Liputanindo.id – Kanit Pidana Lazim Satreskrim Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus perusakan ratusan makam Tionghoa di wilayah setempat.
“Banyak sekali makam yang dirusak, lebih dari 100 makam, namun berdasarkan pengakuan tersangka hanya dua yang mereka rusak,” ujar Kanit Pidana Lazim Satreskrim Polres Kubu Raya, IPDA Elyas di Sungai Ambawang, Rabu kemarin.
Berdasarkan pengakuan dua tersangka yang ngakunya hanya merusak dua makam, kata Elyas, tidak mengubah atau menghilangkan perbuatan kriminal yang mereka lakukan.
Bila ditemukan tersangka lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut. “Dari kedua orang pelaku ini satu di antara adalah residivis perkara pencurian,” ucapnya.
Elyas menambahkan, jika para pelaku, yakni HF (40) dan IR (21), menjual besi yang dicuri dari makam dengan harga Rp5.000 per kilogramnya dan polisi berhasil mengamankan barang bukti besi seberat 8 kilogram dari penadah.
“Kepada barang yang dicuri itu dijual dengan harga Rp5.000 per kilogram dengan barang bukti 8 kilogram, sehingga totalnya Rp40.000,” tutur Elyas.
Elyas melanjutkan, jika orang yang membeli besi makam curian ini bukanlah penampung barang curian, dan baru satu kali membeli besi makam tersebut, sehingga saat ini pembeli tersebut masih ditetapkan sebagai saksi.
“Dan untuk pembeli masih kami tetapkan sebagai saksi sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU),” kata Elyas.