Kepala Disparpora Kota Serang Ditangkap Kasus Penyewaan Lapak Pedagang

Liputanindo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tetapkan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang berinisial S sebagai tersangka kasus penyewaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Banten.

Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa mengatakan bahwa tersangka S melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur.

Menurut Lulus, seharusnya pihak ketiga sebelum mengelola aset pemerintah harus membayarkan sewa minimal 2 hari sebelum penandatanganan PKS.

Realitanya sampai hari ini, kata dia, uang sewa itu tidak dibayar, tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah sesuai dengan perhitungan jasa pelayanan penilai publik senilai Rp483 juta.

Setelah PKS yang ditandatangani pada tanggal 16 Juni 2023, hingga saat ini pihak ketiga sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp456 juta dari pengelolaan tersebut.

Cek Artikel:  Buruh di Sukabumi Kesetrum Usai Pasang Plang Iklan di Ruko Tiga Dasar, Tragis

“Jadi, pemasukan ke rekening kas umum daerah itu sama sekali tidak ada,” kata dia di Serang, Selasa (30/7/2024).

Eksispun lahan yang dikelola oleh pihak ketiga tersebut seluas 5.689,83 meter persegi. Begitu ini telah berdiri sebanyak 56 kios serta pembangunan kios masih berjalan sehingga kemungkinan terus bertambah jumlahnya.

“Begitu ini kami masih mendalami pihak ketiga dan pihak lainnya. Total kerugian negara juga saat ini masih dalam pendalaman. Insyaallah nanti menyusul tersangka lainnya,” katanya.

Akibat perbuatannya tersangka akan dikenai Undang-Undang Nomor 31 Pahamn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Pahamn 2001 Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman, sebagaimana tertera dalam Pasal 2, pidana seumur hidup, penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Cek Artikel:  BOB Dukung Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Banjarnegara Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui Publikasi

Dalam pasal 3, berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai