Kepala Daerah Baru Dilantik Maret

Kepala Daerah Baru Dilantik Maret
ilustrasi.(MI)

KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membenarkan Info bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan diundur menjadi Maret 2025, dari yang semula dijadwalkan pada Februari 2025.

Dia mengatakan pelantikan diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Lazim (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.

“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan Tak Terdapat sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy Demi dihubungi di Jakarta, Kamis (2/1).

Dengan begitu, menurutnya kepala daerah terpilih yang Tak bersengketa di MK pun harus tetap menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK agar pelantikan dilaksanakan secara serentak.

Cek Artikel:  PDIP Kecurangan Pilkada 2024 Bukan Dapat Dibendung

“Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang Tak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” kata dia.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata Metode pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.

Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.

Menurut dia, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Dia pun belum Pandai memastikan Lepas pelantikan kepala daerah pada Maret 2025, setelah diundur dari Februari 2025.

Cek Artikel:  NasDem Mau Mekanisme Pilkada Dipilih DPRD Dikaji Secara Seksama

“Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata dia. (Ant/I-2)

Mungkin Anda Menyukai