Kendaraan Free Trade Zone FTZ Wajib Bayar PPN Meski Beli Tiket Online

Kendaraan Free Trade Zone (FTZ) Wajib Bayar PPN Meski Beli Tiket Online
Sejumlah kedaraan antre menunggu keberangkatan di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau.(Antara)

PT Angkutan Sungai, Biayau dan Penyeberangan (ASDP) Kota Batam menegaskan bahwa kendaraan berstatus Free Trade Zone (FTZ) tetap diwajibkan membayar Pajak Pertambahan Birui (PPN) meskipun telah membeli tiket kapal feri secara daring melalui aplikasi trip.ferizy.com.

“Meskipun pembelian tiket dilakukan secara online, persyaratan mengenai pembayaran PPN untuk kendaraan berstatus FTZ tetap berlaku.” General Manager ASDP Kota Batam, Hermin Welkis, Minggu (25/8).

ASDP Batam telah mengintegrasikan sistem pembayaran PPN dalam proses pembelian tiket online. Pemilik kendaraan FTZ yang ingin membeli tiket melalui aplikasi tersebut diharuskan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, termasuk bukti pembayaran PPN.

Baca juga : Empat Orang Buron Filipina Terdeteksi Masuk ke Batam

Cek Artikel:  Program Intervensi Pangan Perlu Dilanjutkan untuk Jaga Inflasi

“Apabila kendaraan tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa memesan tiket. Bahkan jika berhasil memesan, proses keberangkatan akan dicek kembali di pelabuhan,” ujarnya.

Sistem pembelian tiket secara daring ini diharapkan dapat meminimalkan penumpukan kendaraan di pelabuhan serta menghilangkan praktik calo tiket.

“Hal ini efektif dalam mengurangi antrean di pelabuhan. Selain itu, dengan adanya batas kuota pada setiap jadwal keberangkatan, calon
penumpang dapat lebih mudah merencanakan perjalanan,” tambahnya.

ASDP Batam terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara pembelian tiket secara daring dan memastikan tidak ada perbedaan harga antara tiket online dan tiket yang dibeli secara konvensional. (N-2)

 

Mungkin Anda Menyukai