Kenangan Polisi Jombang ke Mendiang Briptu Rian yang Dibakar Istrinya di Aspol Mojokerto

Liputanindo.id – Jenazah Personil Samapta Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) dimakamkan keluarganya di pemakaman desa Sumberejo, kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Rian tewas usai dibakar istrinya yang juga polisi Perempuan, Briptu FN.

Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin mengemukakan proses pemakaman dilakukan secara kedinasan, katanya di Jombang, Minggu malam kemarin.

Ia mengatakan, sebelum kejadian, pada Sabtu (8/6) pagi, almarhum Tetap menjalankan tugasnya di Polres Jombang. Selama ini, almarhum juga dikenal sebagai Personil yang Berkualitas.

“Kemarin Demi Tetap dinas, sempat ketemu dia. Anaknya Berkualitas dan selama ini Kagak Eksis tanda-tanda Eksis permasalahan,” ucap dia.

Proses upacara tersebut juga berlangsung dengan Segera. Keluarga turut serta mengantarkan korban ke peristirahatannya yang terakhir.

Cek Artikel:  Ridwan Kamil Ungkap Ketua Tim Pemenangannya Bukan Sosok Figur Publik

Kejadian tragis menimpa Personil Samapta Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono. Ia dibakar istrinya sendiri yang juga seorang polisi Perempuan, Briptu FN.

Selama ini, Briptu FN berdinas di Polres Mojokerto kota. Selama ini, mereka tinggal di kompleks asrama polisi Polres Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanusa Marunduri membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut dari keterangan awal insiden itu dipicu konflik rumah tangga. Tetapi, pihaknya belum membeberkan secara rinci kronologi kejadiannya.

“Kepada kronologi awal Tetap kita lakukan pemeriksaan. Yang Krusial (Kepada diketahui), ini adalah konflik dalam keluarga dan kebetulan adalah keduanya Personil Polri,” kata Daniel di Mojokerto.

Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Tetapi, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB.

Cek Artikel:  Tahapan Pilkada 2024 Mulai dari Perencanaan hingga Penyelenggaraan

Penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur, juga telah menetapkan Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), sebagai tersangka.

Kepala Bidang Interaksi Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya mengatakan Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini.

Ia menegaskan proses hukum tetap berlanjut, salah satunya dengan melakukan penetapan status tersangka terhadap Briptu FN.

Pihaknya mengungkapkan tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. Tetapi, dari sisi psikologis, tersangka dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.

Mengenai pasal yang disangkakan pada Briptu FN, Dirmanto menyebut dari hasil gelar sementara penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Sementara ini kita Tetap terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga,” ucapnya.

Cek Artikel:  Ketika Paus Fransiskus Singgung Kekuasaan yang Menyeragamkan Abaikan Prinsip Keadilan Sosial di Hadapan Jokowi

Mungkin Anda Menyukai