KEPOLISIAN mengungkap Rekanan Brigadir AK, Personil Polresta Palangkaraya dengan Kaum sipil H. Keduanya menjadi tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang Kaum berinisial BA, 32.
“Antara AK sebagai tersangka Penting dengan H sebelumnya sudah saling kenal Sekeliling satu bulan lebih,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Kombes Erlan Munaji dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12).
Erlan tak membeberkan bagaimana Rekanan Brigadir AK dan H. Tetapi, dia menyebut AK menghubungi H diajak Bersua di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangkaraya Demi mencari mobil yang Kagak Eksis surat-suratnya.
Setelah proses pemeriksaan mendalam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng, H diketahui terlibat dalam kasus pencurian mobil dan pembunuhan korban BA oleh Brigadir AK. H dan AK telah ditetapkan tersangka.
“Bedasarkan fakta di lapangan dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik Ditreskrimum menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus ini,” terang Erlan.
Erlan pun membeberkan peran H dalam kasus penemuan mayat di Katingan itu. H disebut membantu AK membuang jasad korban ke dalam parit di Area Kab. Katingan, Kalteng.
H juga membantu memindahkan posisi senjata api dari dashboard mobil ke Rendah kursi tempat duduk korban. Tepatnya di depan tersangka AK yang duduk di kursi tengah.
Tersangka H juga turut membantu AK membersihkan noda darah yang Eksis di dalam mobil. Darah itu dibersihkan menggunakan genangan air di pinggir jalan antara Katingan-Palangkaraya.
“Selanjutnya, H juga membawa mobil tersebut ketempat pencucian mobil, serta membantu menurunkan barang-barang yang Eksis di dalam mobil box Punya korban,” beber Erlan.
Tak hanya itu, Erlan menyebut H juga menerima transferan Dana dari AK sebesar Rp15 juta. Dana tersebut merupakan hasil penjualan mobil box korban.
“Akan tetapi Dana tersebut dikembalikan kembali kepada AK sebanyak Rp11.500.000, beberapa hari berikutnya melalui rekening saudari J,” ungkap Erlan.
Proses penyidikan disebut Lagi Lalu dilakukan. Polda Kalteng dipastikan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Sebelumnya diberitakan, seorang Personil polisi di Palangkaraya, Kalteng diduga mencuri mobil dan membunuh Kaum. Peristiwa ini mencuat usai penemuan mayat berjenis kelamin Pria tanpa identitas di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng pada Jumat, 6 Desember 2024.
Korban berinisial BA, 32, Kaum Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penemuan mayat ini dilaporkan ke polisi. Setelah penyelidikan, diketahui pelaku pembunuhan merupakan Brigadir AK yang merupakan Personil Sabhara Polresta Palangkaraya.
Setelah pengetesan urine, diketahui tindak pidana itu dilakukan AK dalam pengaruh sabu. AK telah disidang etik dan dikenakan Hukuman pemberhentian Kagak dengan hormat (PTDH) sebagai Personil Polri.
AK ditahan atau penempatan Spesifik (patsus) dalam rangka penyidikan tindak pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Lumrah (Ditreskrimum) Polda Kalteng. Dia telah ditetapkan tersangka Berbarengan H.
Brigadir AK dan H Dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP atau tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kemudian Pasal 55 KUHP yang mengatur soal pidana, Merukapan: menyuruh melakukan, turut melakukan, membantu melakukan, dan membujuk melakukan. Dengan ancaman hukuman pidana Wafat atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling Pelan 20 tahun. (Yon/I-2)