KENAIKAN upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan. Kenaikan upah yang lebih Berkualitas diharapkan dapat mematahkan warisan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mendorong lahirnya pelemahan upah riil pekerja.
“Terdapat kaitan rendahnya upah minimum dengan jumlah kelas menengah yang menurun. Pemerintah dalam 10 tahun terakhir belum pernah menggunakan upah minimum sebagai kebijakan counter-cylical,” ujar Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira melalui keterangannya yang dikutip pada Minggu (10/11).
“Padahal upah minimum yang lebih Berkualitas akan mendorong konsumsi rumah tangga dan menguntungkan pelaku usaha serta pertumbuhan ekonomi secara agregat,” tamnahnya.
Berdasarkan hitungan Celios, kata Bhima, kenaikan upah sebesar 10% akan mendorong peningkatan signifikan pada konsumsi rumah tangga. Dengan besaran kenaikan itu, konsumsi rumah tangga diperkirakan meningkat hingga Rp67,23 triliun.
“Konsumsi rumah tangga ini dihasilkan dari konsumsi pekerja dan Akibat berganda yang ditimbulkan dari kenaikan konsumsi. Pelaku UMKM mendapatkan Akibat positif dari kenaikan konsumsi pekerja yang lebih besar,” Terang Bhima. (H-3)