Kenaikan UMSP Belum Ditetapkan, Pemprov Sebut Pengusaha dan Pekerja Belum Satu Persepsi

Kenaikan UMSP Belum Ditetapkan, Pemprov Sebut Pengusaha dan Pekerja Belum Satu Persepsi
Kesibukan para pekerja Demi jam pulang kerja di Kawasan Jalan Thamrin, Jakarta(MI/Usman Iskandar)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta belum menetapkan besaran dari Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Buat tahun 2025. Adapun kendalanya, karena Lagi Eksis perbedaan persepsi terkait sektor mana yang akan mengalami kenaikan. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kekuatan DKI Jakarta, Hari Nugroho mengungkap para pekerja meminta 13 sektor sedangkan dari sisi pengusaha hanya mengajukan 5 sektor. 

“Pekerja mintanya dari 13 sektor harus dimasukkan. Kemudian kalau dari sisi pengusaha Eksis 5 sektor,” ujarnya kepada awak media di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (11/12). 

Menurut Hari, berdasarkan kajian yang ia buat Berbarengan tim dari Dewan Pengupahan DKI Jakarta, 5 sektor yang disebutkan sebagian besar sudah mencakup dari 13 sektor yang diajukan. 

Cek Artikel:  Begal Karyawati di Kawasan Industri Cikarang Diamankan Ketika Santai di Kosannya

Adapun 5 sektor yang menjadi pembahasan yakni sektor otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, Pembangunan dan real estate. 

“Begitu dikembangkan tuh sebetulnya sudah sebagiannya 13 sektor yang diminta Perkumpulan itu sebetulnya sudah masuk,” jelasnya. 

Hari menjelaskan, 13 sektor yang diajukan Perkumpulan pekerja diantaranya, pertama yakni Pembangunan, kedua Kekuatan dan pertambangan, ketiga logam, elektronik dan mesin. 

“Lewat otomotif, kelima asuransi dan perbankan, enam makan dan minum, tujuh farmasi dan kesehatan, kedelapan tekstil Pakaian dan kulit,” Jernih Hari. 

Selain itu sektor Eksis pariwisata, telekomunikasi, retail, kelistrikan dan transportasi. 

Cek Artikel:  Viral Penyiksaan Karyawan, Bos Brandoville Studios Dilaporkan ke Polda dan Polres

“Tetapi memang dari 13 itu Eksis juga yang Kagak masuk. Ini kan terjadi negosiasi di antara mereka. Kalau dulu, jaman tahun 2020 itu, negosiasi itu di luar mereka, sepakat baru dibawa ke Dewan Pengupahan,” pungkas Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta. (Far/M-3)

Mungkin Anda Menyukai