Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% yang mulai berlaku mulai 1 Januari 2025 Dapat mengancam perekonomian Indonesia. Hasil kajian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkap kebijakan ini berisiko menurunkan produk domestik bruto (PDB) hingga pengeluaran masyarakat.
Tarif pajak pertambahan nilai atau PPN akan mengalami kenaikan dari sebelumnya 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Dalam Pasal 7 Ayat 1 dikatakan bahwa tarif PPN ini naik dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022. Lampau kemudian naik menjadi 12% paling Lamban 1 Januari 2025. Tentu kenaikan tarif PPN menuai reaksi Berbagai Corak.
Banyak pihak yang menolak dan meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang karena dinilai memberatkan. Kebijakan PPN 12% dinilai dapat menghambat pertumbuhan ekonomi nasional di 2025 di tengah Sasaran ambisius dari pemerintahan Prabowo-Gibran dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 8%.
Hasil kajian CELIOS menunjukkan bahwa pemberlakuan PPN 12% ini dapat menurunkan PDB dan juga tingkat konsumsi rumah tangga. Padahal dua hal ini tentunya juga menyokong pertumbuhan ekonomi nasional.
Eksis tiga skenario dalam kajian CELIOS tersebut, yang pertama PPN 12%, PPN 10%, dan juga PPN 8%. PPN 12% menyebabkan terjadinya penurunan PDB hingga lebih dari Rp65 triliun dan menyebabkan penurunan konsumsi rumah tangga lebih dari Rp40 triliun.
Sementara itu Kalau pemerintah menerapkan PPN 10% hasilnya Bahkan akan berkontribusi terhadap peningkatan PDB lebih dari Rp65 triliun dan juga konsumsi rumah tangga lebih dari Rp40 triliun.
Tentunya kontribusi lebih besar Buat peningkatan PDB terjadi Kalau penerapan PPN 8%. Kontribusinya Buat peningkatan PDB mencapai lebih dari Rp133 triliun.
Dengan skenario PPN 12%. Pertumbuhan ekonomi Indonesia disebut-sebut akan mengalami perlambatan hanya di Sekeliling 4% saja. Padahal sebelumnya sejumlah lembaga Dunia seperti IMF dan juga World Bank memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2025 mencapai 5,1%.
Grup Menengah dan Miskin Tercekik Kenaikan PPN
Siapa saja yang terdampak dengan kenaikan PPN menjadi 12%?. Pengeluaran Grup miskin akan naik Rp1,2 juta per tahun dan akan menurunkan kualitas konsumsi mereka.
Kedua Grup rentan miskin, pengeluarankelompok ini akan naik Rp1,8 juta per tahun Lampau. Mereka juga akan mengurangi konsumsi barang dan jasa yang Krusial seperti pendidikan dan juga asuransi kesehatan.
Pengeluaran Grup menengah pun ikut tercekik. Pengeluaran mereka akan naik Rp4,2 juta per tahun dan rentan turun kelas menjadi Grup miskin.
Kenaikan PPN menjadi 12% juga akan mempengaruhi generasi muda yang baru meniti karier baru dan hidup Berdikari atau generasi Z. Gen Z akan merogok kocek lebih dalam Rp1,75 juta per tahun Buat kebutuhan seperti kuota internet, pesan antar makanan, ngopi, langganan layanan hiburan, tiket bioskop, BBM, perawatan kulit, dan fesyen.
Pemerintah sebetulnya Mempunyai alternatif lain Buat meningkatkan penerimaan negara di antaranya adalah pajak kekayaan, pajak produksi batu bara, pajak windfall komunitas, pajak karbon, dan pajak minuman berpemanis.