Kenaikan Gaji ASN 8% Dibayarkan Mulai Januari 2024

Liputanindo.id JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati menyebutkan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan dibayarkan mulai Januari 2024.

“Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Bapak Presiden, kenaikan 8% dan untuk pensiunan 12%. PP-nya sedang diselesaikan, sedang kita kebut ini. Januari ini tetap kita bayarkan komplit untuk 12 bulan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN di Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Demi ini Kemenkeu tengah merampungkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kenaikan gaji ASN 2024 tersebut.

Rencananya, pemerintah akan menaikkan gaji ASN, TNI, dan Polri sebesar 8 persen. Kemudian, untuk pensiunan naik sebesar 12 persen pada tahun ini.

Cek Artikel:  BUMN dan Swasta Berkolaborasi Menciptakan Ekosistem Digital

Terdapatpun, Kemenkeu menyiapkan anggaran sebesar Rp52 triliun. Pemerintah juga menyiapkan Rp17 triliun untuk gaji pensiunan dan Rp9,4 triliun untuk kenaikan gaji ASN.

Selain itu, pemerintah sebelumnya juga menaikkan uang makan hingga biaya paket data untuk ASN. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Mengertin 2023 tentang Standar Biaya Masukan Mengertin Anggaran yang ditetapkan pada 28 April 2023 dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2023.

Dengan demikian, uang makan yang diterima ASN tingkat paling bawah yakni golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari. Apabila dikalikan masa kerja 22 hari, maka PNS golongan IV memperoleh uang makan Rp902.000 per bulan. (HAP)

Cek Artikel:  Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Rusia Perlu Dipererat

Mungkin Anda Menyukai