INDONESIA tak beranjak dari peringkat kemudahan berbisnis di urutan 73 dari 190 negara. Posisi ini sama seperti tahun sebelumnya dan jauh dari Sasaran Presiden Joko Widodo Demi mencapai urutan ke 40 dunia.
Meski begitu, Indonesia mengalami peningkatan skor dari 67,96 pada tahun Lewat menjadi 69,6 poin.
Berdasarkan laporan Ease of Doing Business (EoDB) 2020 yang dikeluarkan Bank Dunia, analis Bank Dunia Maksym Lavorskyi memaparkan, “Indonesia berada di urutan ke 73 dengan skor 69,6. Indonesia telah melakukan 5 reformasi Demi mempermudah Mekanisme bisnis.”
Reformasi tersebut sebagian besar melibatkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai Misalnya, Indonesia memperkenalkan sistem pelaporan dan pembiayaan online Demi jenis pajak Esensial dan sistem elektronik manajemen perkara Demi para hakim.
Selanjutnya, Indonesia telah menerapkan proses pengurusan Arsip pabean Demi ekspor (export customs declaration) secara online, mengurangi waktu kepatuhan perbatasan (border compliance) Demi mengekspor sebesar tujuh jam.
Sementara itu, indikator peringkat tersebut didasarkan oleh beberapa hal. Di antaranya, Mekanisme memulai bisnis, akses listrik, kesepakatan dengan Bangunan, kemudahan register properti, pembayaran pajak secara online, kemudahan memperoleh kredit, perlindungan terhadap investor minoritas, perdagangan lintas batas, penguatan kontrak, hingga penyelesaian kepailitan.
Baca juga: Respons Menteri Siti Nurbaya Demi Disebut Mirip dengan Ari Lasso
Menurut Maksym, beberapa perbaikan yang semakin mempermudah berbisnis di Indonesia dilihat dari kemudahan memulai bisnis, mendapatkan listrik, pembayaran pajak, perdagangan lintas batas, dan penyelesaian kepailitan.
Maksym menilai Indonesia Mempunyai Kesempatan Demi meningkatkan skor kemudahan berbisnis pada poin penguatan kontrak. Demi ini, Indonesia hanya Pandai menyentuh skor merah 49,1 Demi poin tersebut. Dengan rincian kebutuhan waktu sebanyak 403, klaim pengeluaran biaya hingga 70,3%, dan kualitas indeks proses peradilan yang hanya meraih skor 8,9 dari 18. (X-15)